Sebagai Wujud Transparansi, BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Kepesertaan Periode 2015-2018

21 Desember 2020, 20:24 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

PR DEPOK - Demi mewakili data kepesertaan BPJS Kesehatan selama periode 2015-2018, BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel terkait periode tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakannya dalam acara peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan: Penggunaan Big Data dalam Pengembangan Evidence Based Policy JKN, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.

"Dengan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, data sampel ini dirancang dapat merepresentasikan keseluruhan data yang ada di BPJS Kesehatan dengan kandungan data mulai tahun 2015 sampai dengan 2018, sehingga dapat diolah dengan komprehensif," ucap Fachmi.

Baca Juga: Pihak Sritex Akui Terima Proyek Dari Kemensos, Gibran: Kalau Mau Korupsi Kenapa Baru Sekarang

Pada acara itu juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perekonomian Mira Tayyiba, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.

BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel, yakni sebagai wujud transparansi yang diberikan BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi kepada publik.

Ada lebih dari 50 miliar baris (row) yang tersimpan dalam platform big data BPJS Kesehatan, menurut Fachmi itu merupakan jumlah data yang sangat besar dan pemangku krpen

Fachmi menjelaskan dengan jumlah data yang sangat besar, lebih dari 50 miliar baris (row) yang tersimpan dalam platform big data BPJS Kesehatan, akan sulit bagi pemangku kepentingan untuk mengolahnya.

Baca Juga: Calo Surat Tes Rapid Berkeliaran di Stasiun Pasar Senen, Polda Metro Jaya Akan Lakukan Hal Ini

Penyediaan data sampel itu nantinya diharapkan dapat mempermudah akses dan analisis data oleh publik dan dapat dipergunakan dalam proses analisis untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan.

"Bisa dibayangkan, dalam satu hari, ada 17.159.817 transaksi data yang terjadi dalam pengelolaan Program JKN-KIS. Kami melihat data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti (evidence based policy) dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS," kata Fachmi.

Fachmi mengatakan buku data sampel itu adalah buku kedua yang diterbitkan setelah sebelumnya juga dipublikasikan buku data sampel yang pertama pada 2019 untuk data sampel 2015-2016.

Fachmi mengatakan, seluruh data sampel tersebut diambil dari populasi database di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tegas Bantah Terlibat dalam Pusaran Korupsi Bansos, Gibran: Silakan Crosscheck ke KPK dan PT Sritex

Dibutuhkan waktu dalam data sampel itu, karena dilakukan pengujian berkali-kali untuk pengendalian kualitas (quality control), sampai akhirnya data itu siap untuk disampaikan.

Ada sejumlah perbedaan antara data sampel 2015-2016 dengan data sampel 2015-2018 yang dirilis BPJS Kesehatan. Dari sisi kepesertaan, data sampel 2015-2016 memuat 15 kolom dengan 1.697.452 baris, sedangkan data sampel 2015-2108 memuat 18 kolom dengan 1.971.744 baris.

Terkait sisi pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), data sampel 2015-2016 memuat 23 kolom dengan 1.733.759 baris, sedangkan data sampel 2015-2108 memuat 26 kolom dengan 4.317.826 baris.

Dari aspek pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), data sampel 2015-2016 memuat 51 kolom dengan 906.905 baris, sedangkan data sampel 2015-2108 memuat 55 kolom dengan 1.598.642 baris.

Baca Juga: Polda Undang Haikal Hasan untuk Klarifikasi, Fadli Zon: Mimpi Kini Sudah Jadi Urusan Polisi

Sedangkan dari aspek pelayanan nonkapitasi, data sampel 2015-2016 memuat 18 kolom dengan 104.456 baris, sedangkan data sampel 2015-2108 memuat 21 kolom dengan 135.257 baris.

Fachmi mengatakan ada penambahan di data sampel tahun 2015-2018, yang sebelumnya tidak ada di data sampel tahun 2015-2016, yaitu pelayanan FKRTL dengan diagnosa sekunder, yang memuat 4 kolom dan 1.397.391 baris sehingga, total data sampel 2015-2018 adalah sebanyak 124 kolom dan 9.420.860 baris. Jumlah itu meningkat banyak dibanding data sampel 2015-2016 yang memuat 107 kolom dan 4.442.572 baris.

Data sampel dapat diakses masyarakat dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Usai Ditunjuk Wakili Indonesia di AFC 2021, Ketum Persipura Imbau Ketua PSSI Hati-hati dengan Exco

Pengajuan permohonan tersebut yakni dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotocopy) identitas diri seperti KTP.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.

Selain lewat PPID, masyarakat juga bisa mengakses data sampel melalui https://data.bpjs-kesehatan.go.id. Namun sebelum "login", masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dulu untuk memperoleh akses ke data yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan untuk memastikan transaksi data ke luar termonitor dengan baik.

Menurutnya, manajemen data di BPJS Kesehatan sudah berlangsung cukup lama, bahkan dimulai pada 2013 sebelum BPJS Kesehatan beroperasi.

Seiring tahun berjalan, BPJS Kesehatan melakukan pengembangan manajemen data termasuk data riset, pengembangan "business intelligence", pelaksanaan fungsi dan tugas PPID, hingga akhirnya merilis data sampel pada 2019 dan 2020.

Baca Juga: Haikal Hassan Mangkir Undangan Klarifikasi 'Bertemu Rasulullah', Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

"Data sampel BPJS Kesehatan masih akan terus dikembangkan sejalan dengan pertumbuhan peserta dan perkembangan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kami butuh masukan dari berbagai pihak, baik dari akademisi, peneliti, maupun khalayak lainnya untuk menyempurnakan kualitas data sampel ini," kata Fachmi Idris.

Saat ini data telah menjadi kebutuhan dasar dalam semua kegiatan perekonomian. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perekonomian Mira Tayyiba mengatakan hal tersebut.

Data yang terkini, akurat dan kredibel akan membantu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk merespon suatu kondisi dengan tepat. Dengan demikian, pengelolaan dan pemanfaatan data harus dilakukan dengan baik.

Mira mengatakan pemanfaatan teknologi digital menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola data secara baik.

Baca Juga: Gibran Diduga Terlibat Korupsi Bansos Covid-19, Ruhut: ‘Banteng’ Diam karena Hormati Proses Hukum

Hal-hal dasar yang sangat menentukan tingkat kepercayaan pengguna, yakni Isu seperti keamanan dan privasi data termasuk perlindungan data pribadi, etika pemanfaatan data, keamanan siber untuk mencegah pencurian data.

Selain itu, Mira menuturkan kualitas waktu perekaman, analisa, berbagi pakai, dan pengintegrasian data menjadi kunci dalam penyusunan respon atau pengambilan keputusan.

Sebagai sumber data, BPJS Kesehatan harus memastikan keakuratan dan kekinian data peserta JKN-KIS yang menjadi target penerima vaksin Covid-19.

Hal itu serta berbagi pakai data dengan memperhatikan prinsip keamanan data dan perlindungan data pribadi.

Baca Juga: 6 Laskar FPI Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Revolusi Akhlak, Muannas Alaidid: Ya Allah kok Bisa

"Ke depan kiranya BPJS Kesehatan dapat melakukan pengayaan untuk data set guna mendapatkan gambaran yang lebih utuh, melakukan kolaborasi dengan pihak-pihak lainnya terkait pengintegrasian data, serta meningkatkan kualitas SDM big data analytics," ujar Mira.

Diharapkan BPJS Kesehatan juga bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan dan pemanfaatan data, demikian Mira Tayyiba.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler