Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka pada Kasus Kerumunan Megamendung, Ini Pasal yang Dilanggar

23 Desember 2020, 19:28 WIB
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan

PR DEPOK - Kepolisian telah menetapkan status tersangka pada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau dikenal dengan nama Habib Rizieq Shihab)

Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat.

Bahwa Habib Rizieq Shihab saat ini masih menjadi tersangka tunggal.

Baca Juga: Bepergian Tujuan ke Luar Pulau Jawa, Penumpang Wajib Tunjukkan Hasil Tes Cepat Antigen

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dijelaskan Andi bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan.

“Sudah keluar tersangka, sudah. Megamendung sudah, yang Bogor RS Ummi belum (ada tersangka). Rizieq tersangkanya,” kata Andi kepada wartawan usai mendatangi Kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta Rabu 23 Desember 2020, Al Ada Bukti Andin Ibu Kandung Reyna

Habib Rizieq Shihab bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Lebih lanjut, dikatakan Andi bahwa terkait kasus-kasus tersebutlah pihak penyidik bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan perkara.

“Ada beberapa pasalnya sama Undang-Undang yang diterapkan sama, objek hukumnya sama. Nah ini tentu akan kami bicarakan lagi dengan jaksa,” katanya menerangkan.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jokowi, Berikut Rincian Harta Kekayaan 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju

Saat ini, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tengah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Polisi Akhirnya Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka dalam Kasus Kerumunan di Megamendung'.

Ia ditahan usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020 pagi menjelang siang WIB hingga Minggu, 13 Desember dini hari WIB, terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menjalani masa penahanan selama 20 hari yakni hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Unggah Iklan Layanan Jendela Kedap Suara dari Suara Azan, Perusahaan Ini Dikecam Warganet

Habib Rizieq Shihab ditahan seorang diri di sel yang terpisah dari tahanan lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Habib Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Berikut isi Pasal 160 KUHP: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler