Yakini Risma Segera Mundur sebagai Walkot, Mardani: Rangkap Jabatan tak Bagus, Berpotensi Langgar UU

24 Desember 2020, 18:10 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. /Abdu Faisal/Antara

PR DEPOK – Menteri Sosial, Tri Rismaharini, telah resmi bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 23 Desember 2020 kemarin.

Ia dilantik bersama dengan lima menteri dan lima wakil menteri lainnya dalam reshuffle kabinet yang dilakukan oleh presiden.

Akan tetapi, Risma hingga saat ini masih tercatat sebagai Wali Kota Surabaya dan belum mengundurkan diri dari jabatan yang telah diembannya selama dua periode itu.

Baca Juga: Laporan Munarman Ditolak PMJ, Fadli Zon: Ini Bukti Diskriminasi Hukum, Polisi tak Boleh Menolak

Dengan demikian, saat ini ia memiliki jabatan yang rangkap di pemerintahan, yakni sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial.

Atas rangkapnya jabatan yang dipegang oleh Tri Rismaharini ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai bahwa hal tersebut tidak bagus secara etika.

Dalam pernyataannya, ia menyampaikan empat poin terkait kemungkinan yang bisa terjadi jika seseorang merangkap jabatan.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Maaf Said Didu, Muannas Alaidid: Setelah Dilaporkan Baru Minta Maaf

Rangkap Jabatan: - Secara etika jelas tidak bagus. Dalam hal ini pendapatan dll dari 2 sumber APBN & APBD,” tulis Mardani dalam poin pertamanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.

Dalam poin kedua, disampaikan Mardani, rangkap jabatan dapat menimbulkan potensi melanggar undang-undang.

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelanggaran UU yang dimaksud.

Baca Juga: Bicarakan Budi Gunadi sebagai Menkes, Ferdinand Hutahaean Diduga Singgung Sepak Terjang Anies

Bisa berpotensi melanggar UU,” sambungnya.

Lebih lanjut, pejabat yang mengemban dua tugas sekaligus, katanya, tidak akan fokus dalam melakukan pekerjaannya.

Kerja tidak fokus padahal harus maksimal & serius,” ujar Mardani.

Tak hanya itu, Anggota Komisi II DPR RI itu juga menyebutkan bahwa seorang wali kota bisa dipanggil kapan saja oleh DPRD.

Hal ini lantas akan membuat pejabat yang bersangkutan sering melakukan perjalanan dari kota yang dipimpinnya ke Jakarta, ataupun sebaliknya.

Setiap saat bisa dipanggil DPRD utk urusan kota, bolak balik JKT,” imbuhnya.

Dalam pernyataan sebelumnya kepada awak media, Mardani Ali Sera juga sempat mengatakan bahwa seharusnya Tri Rismaharini menyelesaikan terlebih dahulu tugasnya sebagai Wali Kota Surabaya.

Ia pun meminta Risma untuk segera melepaskan jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.

“Sesegera mungkin jabatan wali kota dilepas. Niat baik Bu Risma mesti diikuti dengan cara yang baik. Saya yakin tidak lama lagi akan mundur dari wali kota,” ujar Mardani kepada awak media.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler