Soroti Soal Ponpes HRS, Refly: PTPN Justru Berpotensi Rugikan Negara Jika Terbukti Telantarkan Tanah

28 Desember 2020, 14:09 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat menghadiri program ILC. /Instagram/@Refly Harun./

PR DEPOK – Sengketa tanah Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural yang dikelola oleh Habib Rizieq Shihab, masih terus berlanjut hingga saat ini.

Kabar terbaru yang berhembus menyebutkan bahwa pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang menggugat pengelola ponpes berpotensi untuk menjadi pihak yang tertuduh.

Seorang Praktisi Hukum, Maiyasyak Johan, menilai bahwa somasi yang dilayangkan oleh PTPN VIII adalah hal yang keliru. Hal ini lantaran, status pihak pesantren Megamendung adalah pihak yang beritikad baik membebaskan tanah untuk didirikan Ponpes.

Baca Juga: Soal Gibran-Puan Diduga Terseret Korupsi Bansos, Neno Warisman: Masih Dugaan, Tetap Harus Hati-hati!

Senada dengan pernyataan Maiyasyak, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, juga menganggap bahwa somasi PTPN VIII justru dapat membuat perusahaan BUMN tersebut dituduh balik atas dugaan menelantarkan dan tidak mengusahakan tanah tersebut.

“Bahkan kalau HGU (Hak Guna Usaha) itu diperoleh misalnya dengan membayar, justru ada potensi kerugian negara. Tanah itu tidak dikuasai secara baik, ditelantarkan, diupayakan orang lain, dan orang lain kemudian menjualnya dengan pihak yang beritikad baik,” kata Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube miliknya.

Dengan demikian, kata Refly, pihak pesantren ataupun Habib Rizieq tidak bisa disebut sebagai pihak yang mengambil atau mencuri tanah.

Baca Juga: Sebut Somasi Ponpes HRS di Megamendung Keliru, Maiyasyak Johan: PTPN Potensial Jadi yang Tertuduh

“Kecuali kalau proses peralihannya itu, proses yang diam-diam, proses yang tidak legal. Ini (proses jual beli oleh HRS) adalah proses yang dilegalkan oleh birokrasi setempat, mulai dari RT, RW, Bupati, hingga Gubernur,” katanya menambahkan.

Pakar hukum tersebut menekankan agar kasus sengketa tanah ini diselesaikan secara hukum dan bukan secara politik. Menurutnya, jika kasus ini diselesaikan secara politik, tidak akan ada yang berani melawan negara.

“Kalau secara politik, tidak akan ada yang berani melawan tangan negara, kalau negara kita muncul sebagai negara otoritarianis. Apalagi sekarang FPI sebagai pihak yang disasar di mana-mana,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar kabarnya, Jenderal Polisi Ini Ternyata Sudah 16 Hari Dirawat Karena Covid-19

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada pengelola Ponpes Megamendung terkait hak guna usaha tanah tempat pesantren dibangun.

Menurut pihak PTPN VIII, tanah tersebut milik negara dengan HGU atas nama PT PN, sehingga pengelola Ponpes dituntut untuk segera menyerahkan kembali lahan yang disengketakan tersebut.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler