Pasien Covid-19 yang Diduga Unggah Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Berpotensi Jadi Tersangka

28 Desember 2020, 17:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. Humas Polda Metro Jaya

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu percakapan (chat) mesum sesama jenis antara pasien Covid-19 dengan oknum tenaga medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, beredar luas.

Pasien Covid-19 tersebut diduga telah menyebarkan percakapan (chat) mesum itu, kini berpotensi menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, mengatakan hal tersebut, pada Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Solusi Jika BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tidak Kunjung Cair

"Arahnya ke sana tapi kan belum. Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu sudah dapat dinaikkan ke penyidikan karena penyebar," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan pelaku penyebaran konten pornografi berupa tangkap layar chat mesum tersebut terancam dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Anti Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sejumlah saksi termasuk oknum tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut, kini diperiksa polisi.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 28 Desember 2020: 16.493 Positif, 12.716 Sembuh, 403 Meninggal

Tes Covid-19 juga telah dilakukan pada perawat yang bersangkutan, namun setelah petugas memberikan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa perawat yang bersangkutan negatif Covid-19.

Sementara itu, penyidik belum bisa memeriksa pasien yang bersangkutan, karena masih positif Covid-19 saat dilakukan tes.

"Terkendalanya karena yang bersangkutan positif," ujar Yusri.

Baca Juga: Antisipasi Klaster Keluarga di Masa Liburan Akhir Tahun, Pemkot Jakbar Imbau Warga Perketat Prokes

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, dan pasien yang menyebarkan konten tersebut masih berstatus sebagai saksi.

"Masih saksi, kan baru selesai gelar perkara. Baru naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri.

Lanjutnya, meski demikian tidak menutup kemungkinan mengenai apakah akan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Akan Dibuka Kembali Awal Januari 2021 Mendatang, Simak Tanggal Insentif Kartu Prakerja Berikut Ini

Hal itu sepenuh tergantung pada hasil penyidikan petugas.

"Apakah masih ada lagi tersangka yang lain? Ya kita tunggu saja, bisa ini berkembang nanti," kata Yusri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Awalnya, kasus ini terungkap berawal dari unggahan di media sosial dari salah satu pasien RSD Wisma Atlet soal hubungan seks sesama jenis dengan oknum tenaga medis yang bertugas di sana.

Baca Juga: Sebut Kasus Haikal Hassan Mesti Jadi Pembelajaran, Muannas Alaidid: Gak Usah Pakai Sumpah Segala

Unggahan tersebut yakni tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) antara pasien dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di RS Wisma Atlet Kemayoran.

Pengakuan tersebut diunggah pasien di akun Twitter @bottialter pada Jumat dan warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler