Yakini PT PN Tak Buat Kesepakatan dengan Markaz Syariah, Muannas: Babak Baru HRS Tolak Taat Hukum

29 Desember 2020, 10:10 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid (depan). /PMJ News/Fjr.

PR DEPOK – Polemik sengketa tanah Ponpes Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung masih bergulir hingga saat ini.

kabar terbaru mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum FPI menyatakan siap untuk berdialog dengan PT PN VIII yang menggugat tanah ponpes tersebut.

Sebelumnya, Tim Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta, menyatakan kesiapannya untuk mendatangi kantor PT PN VIII pada Senin, 28 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Ustaz Abdullah Gymnastiar Positif Covid-19, Aa Gym: Alhamdulillah

Kunjungan ini dimaksudkan untuk memberikan jawaban mereka atas somasi yang dilayangkan oleh perusahaan BUMN tersebut.

“Kita juga akan duduk bareng melakukan musyawarah untuk mencari titik temunya,” ujar Ichwan dalam keterangannya.

Pihak pesantren juga  mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen tanah untuk membuktikan bahwa mereka membeli tanah tersebut secara legal dan sah.

Baca Juga: Alami Batuk Ringan, Aa Gym Positif Terinfeksi Covid-19 dan Jalani Perawatan di Rumah Sakit Dustira

Menanggapi rencana dialog yang diutarakan oleh Tim Kuasa Hukum FPI ini, Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, meyakini tidak akan ada kesepakatan di antara keduanya.

Ia menduga, pihak PT PN VIII akan tetap dengan keputusan yang disampaikan dalam surat somasi kepada pengelola Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Tidak akan ada kesepakatan apapun, dugaan saya PT PN VIII tetap pada pendiriannya sebagaimana somasi yang beredar,” tulis Muannas dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Rekrut Anak Muda untuk Siapkan Kemampuan Jihad, Simak Pengakuan Lengkap Teroris JI kepada Kepolisian

Muannas pun menyebut soal tuntutan pihak PT PN VIII kepada pengelola ponpes Mengamendung.

Kosongkan lahan atau berujung pidana atas penguasaan lahan secara ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, jika pihak pengelola pesantren tidak segera menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PT PN VIII, hal ini akan menambah panjang deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV, Selasa 29 Desember 2020: Mr Bean hingga Deretan FTV Berikut

Babak baru deretan kasus HRS menolak taat hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq saat ini memang tengah terjerat dua kasus kerumunan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus kerumunan yang pertama terjadi di Petamburan, dalam acara pernikahan putrinya serta peringatan Maulid Nabi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans 7, Selasa 29 Desember 2020: Berikut Deretan Movievaganza yang Tayang Hari Ini

Baca Juga: Tanpa Ada Potongan, Ini Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2021

Sementara kerumunan kedua yang menjeratnya adalah kerumunan di Megamendung, saat dirinya menyambangi Markas FPI di sana.

Imam Besar FPI itu juga hingga saat ini masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya, sejak 13 Desember 2020 lalu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler