Belum Terima BST Rp300 Ribu? Berikut Cara Klaim Uang di Kantor Pos Terdekat dengan Domisili Anda

30 Desember 2020, 11:49 WIB
Ilustrasi BST. /Antara

PR DEPOK - Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih dalam proses penyaluran hingga saat ini.

Dalam tahap penyaluran BST Rp300 ribu ini, Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi menerangkan, Pos Indonesia akan menyalurkan dana BST secara cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga: Daftar Ponsel yang Tidak Lagi Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari 2020, Segera Cek Handphone Anda

Selain itu, Pos Indonesia juga menyediakan pelayanan di luar Kantor Pos antara lain kantor desa, kelurahan, sekolah, dan lokasi lain yang dekat dengan masyarakat.

“Semuanya dalam rangka mematuhi protokol kesehatan sehingga mengurangi antrean dan kerumunan,” kata Faizal menjelaskan.

Menurut keterangannya, PT Pos Indonesia akan mengedepankan pembayaran sekaligus dalam penyaluran BST.

Baca Juga: Gus Mis Siap Ladeni Fadli Zon Debat Soal Populisme Islam, Gus Umar: Suka Geli kalau Dia Sok Pintar

Hal itu dilakukan demi memudahkan penerima KPM yang tinggal di daerah pesisir, pulau terpencil, dan wilayah perbatasan negara.

Berdasarkan data Kemensos, BST Rp300 ribu yang telah disalurkan mencapai 97 persen.

Kemensos tetap optimistis penyaluran BST di tahap sembilan akan mencapai angka sempurna, yakni 100 persen.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Akhir Desember! Hanya untuk 6 Golongan Karyawan, Simak Daftarnya

Untuk masyarakat yang termasuk penerima atau KPM, wajib memenuhi persyaratan BST Rp300 ribu dari Kemensos, berikut daftarnya:

1. Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19

Baca Juga: Sebut Kemungkinan Gibran Melawan Risma di 2024, Rocky Gerung: Artinya Mega Bersaing dengan Jokowi

3. Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja

4. Jika pendaftar tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa

5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP

Baca Juga: Refly Sebut Pelapor Haikal Hassan Bermasalah, Husin Shihab: Gimana Negara Mau Maju Kalau Dipelintir?

Akan tetapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.

Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler