Puji Pemerintah Punya Nyali Bubarkan FPI, Teddy Gusnaidi: Sudah Terjadi Kerusakan di Mana-mana

31 Desember 2020, 09:51 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /

PR DEPOK – Pada Rabu, 30 Desember 2020, Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dilarang melakukan aktivitas apapun oleh pemerintah.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi turut mengemukakan pendapatnya terkait pembubaran tersebut.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Video Asusila, Polisi Akan Panggil Gisel dan Yukinobu pada 4 Januari 2021

Menurutnya, melabelkan ‘PKI’ (Partai Komunis Indonesia) pada FPI sangat mudah.

Mem-PKI kan FPI itu pekerjaan yang sangat mudah,” tulis Teddy dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 30 Desember 2020.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa pada akhirnya pelarangan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga bisa terealisasi.

Baca Juga: FPI Dibubarkan Tanpa Ruang Diskusi, Fahri Hamzah: Sayang, Kekuasaan Lebih Penting dari Pengetahuan

Tapi butuh setahun lebih akhirnya FPI di PKI kan,” tuturnya menerangkan.

Menurutnya, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu telah membuat berbagai macam kegaduhan.

Sudah terjadi kerusakan dimana-mana,” ucap Dewan Pakar PKPI itu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans 7, Kamis 31 Desember 2020: Train To Busan dan Extreme Job Tayang Malam Ini

Di sisi lain, ia memuji nyali para pejabat kementerian dan lembaga yang telah membubarkan FPI.

Tapi gak apa-apa, paling tidak para pembantu Presiden sudah punya nyali untuk lakukan itu sekarang ini,” katanya.

Seperti diketahui, Mahfud MD menyebutkan beberapa alasan dari pemerintah terkait pembubaran ormas islam tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, Kamis 31 Desember 2020: Spesial Malam Tahun Baru Ikatan Cinta Tayang 3 Jam

Mahfud MD mengungkapkan bahwa salah satu alasannya yakni organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 tersebut saat ini sudah tidak memiliki kedudukan hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Hingga kini, kata Mahfud, FPI juga sudah tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV, Kamis 31 Desember 2020: Dilan Akan Tayang Maraton Hari Ini

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga menerangkan bahwa selama menjalankan kegiatan organisasinya, FPI sering kali melakukan pelanggaran.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler