Sepakat dengan PGRI untuk Tolak Pergantian Kategori CPNS, HNW: Mestinya Pemerintah Tak Diskriminasi

3 Januari 2021, 20:59 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Humas MPR

PR DEPOK - Baru-baru ini pemerintah dikabarkan tak lagi membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi guru pada tahun 2021. 

Pemerintah berencana mengalihkan formasi guru dari CPNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
 
Meski menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana status dari PPPK dan PNS itu setara, tapi terdapat perbedaan di antara keduanya. 
 
Baca Juga: Ungkap Sosok Jimin BTS dari Sang Ayah, Dikenal sebagai Anak yang Bertalenta, Sopan, dan Cukup Dewasa
 
Perbedaan dari keduanya adalah ada dan tidak adanya fasilitas tunjangan pensiun. 
 
Terkait kabar tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak rencana pemerintah tersebut karena dinilai akan menimbulkan diskriminasi. 
 
Selain itu, PGRI juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kualitas dari pengajar yang akan datang.
 
Baca Juga: Meski Banyak Dikritik, Polri Tetap Akan Tindak Tegas Pelanggar Maklumat Kapolri Soal Simbol FPI
 
Sepakat dengan penolakan pihak PGRI, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) juga menyampaikan ketidaksetujuannya atas kebijakan pemerintah tersebut.
 
Melalui akun Twitternya @hnwahid, ia membenarkan apa yang dikatakan oleh pihak PGRI dan berpendapat agar pemerintah tak melakukan diskriminasi terhadap guru.
 

"PGRI benar. Mestinya Pemerintah tak lakukan diskriminasi, dg tidak memasukkan Guru masuk kategori CPNS," kata Hidayat seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Minggu, 3 Januari 2021. 

Baca Juga: Soal Tahap Distribusi, Bio Farma Akui Tak Ada Kendala dalam Salurkan Vaksin Covid-19 ke 34 Provinsi
 
Selain itu menurutnya, kebijakan yang berpotensi akan mendiskriminasi tersebut bisa masuk pada kategori pelanggaran HAM. 
 
"Krn diskriminasi spt itu bisa masuk kategori pelanggaran HAM (psl 28D ayat 2&3 UUDNRI 1945)," ucapnya menambahkan.
 
Kemudian, Hidayat menyarankan agar rencana kebijakan itu kembali dipertimbangkan ulang dan dikoreksi demi kebaikan dunia pendidikan. 
 
Baca Juga: Tegaskan Tetap Dukung Kebebasan Pers, Polri: Maklumat Kapolri tak Singgung Produk Jurnalistik
 
"Penting sgr dikoreksi, unt kebaikan dunia Pendidikan&HAM," ujar Hidayat. 
 
Unggahan yang hingga kini telah disukai oleh 1.383 orang tersebut dikomentari oleh warganet. 
 
Banyak yang sependapat dengan pernyataan Hidayat tersebut.
 
Beberapa di antaranya berpendapat bahwa bila kebijakan itu diterapkan, maka taruhannya adalah masa depan anak bangsa. 
 
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Pekerjaan yang Tepat Bagi Anda untuk Lebih Sukes
 
"Kalau guru dianaktirikan, maka pendidikan menjadi lemah. Akhirnya masa depan anak bangsa jadi taruhan. Apakah kehancuran masa depan yang diinginkan??," tulis akun @c4n***. 
 
"Ga aneh sebanrnya, profesi guru dan dosen bila filihat dari berbagai kebijakan bukanlah bukanlah profesi penting di Indonesia. Beda dengan negara maju seperti jepang bahkan ga usah jauh, malaysia dimana pengajar merupakan profesi penting," tulis akun @Rez***.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler