Berikut Alasan Orang yang Baru Jalani Vaksinasi Covid-19 Tak Boleh Pulang ke Rumah dan Beraktivitas

7 Januari 2021, 06:30 WIB
Personel Brimob menjaga truk kargo pengangkut vaksin Covid-19 Sinovac. /ANTARA /

PR DEPOK - Tahap vaksinasi Covid-19 perdana diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang rencananya digelar pada Rabu, 13 Januari 2021 mendatang.

Terkait vaksinasi perdana tersebut, Presiden Joko Widodo akan menjadi orang yang pertama yang menerima vaksin.

Setelah disuntik vaksin Covid-19, menurut petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI, disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Baca Juga: 83 Saksi Penembakan 6 Laskar FPI Diperiksa, 4 Di Antaranya Anggota Polri yang Kini Diawasi Propam

Di dalam petunjuk tersebut, disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pascaimunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Seperti misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Meski Emosinya Cenderung Stabil, Kemarahan Aquarius Bisa Meledak Jika Menghadapi 4 Kondisi Berikut

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.

Selain itu, juga dijelaskan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa vaksin Covid-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping.

Akan tetapi, jika terjadi reaksi di tubuh setelah vaksinasi, biasanya hanya reaksi ringan.

Baca Juga: Label Halal Vaksin Sinovac Akan Terbit Sebelum Vaksinasi Jokowi, MUI: Tinggal Tunggu Sidang Fatwa

Turut dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.

Reaksi yang berkemungkinan timbul antara lain, reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

Selain itu, dapat juga berupa reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Gus Yaqut Serahkan Sertifikasi Halal ke PT Surveyor, Simak Faktanya

Reaksi lainnya, yakni seperti reaksi alergi, misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," demikian petunjuk teknis tersebut.

"Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis."

Baca Juga: Dengan Lirih Gisel Meminta Maaf: Untuk Para Orang Tua yang Anak-anaknya Menjadikan Saya Panutan

Dikesempatan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan vaksin Covid-19 kemungkinan bakal memberi efek samping mulai dari pegal hingga demam.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler