PR DEPOK - Belum lama ini beredar kabar yang menyebutkan bahwa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan kewenangan sertifikasi halal kepada PT Surveyor Indonesia.
Dalam berita yang beredar, disebutkan bahwa kewenangan tersebut kini tak lagi dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kabar ini berhembus pertama kali usai sebuah unggahan di media sosial, yang membagikan gambar sekelompok orang yang diduga merupakan bagian dari PT Surveyor Indonesia.
Baca Juga: Meski PPPK Jadi Fokus Pemerintah di 2021, Kemendikbud Pastikan Guru Tetap Ada dalam Formasi CPNS
Unggahan tersebut juga disertai dengan narasi sebagai berikut.
“Makin menggila aja ni si yaqut. Lebel halal pada produk tidak melalui MUI lagi tapi diberikan kewenangan ke PT Surveyor,” demikian narasi yang disertakan oleh akun Facebook yang bernama Rama Sakettie.
Kominfo melaporkan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, berita penyerahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke PT Surveyor oleh Kemenag adalah berita yang tidak benar.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Jokowi Dianugerahi Gelar Pemimpin Pembohong oleh Raja Salman, Ini Faktanya