Disarankan Tak Langsung Pulang Usai Vaksinasi Covid-19, Begini Alasan hingga Efek Sampingnya

7 Januari 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Fotoblend

PR DEPOK - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara perdana pada Rabu, 13 Januari 2021 mendatang. 

Presiden Joko Widodo nantinya akan menjadi orang pertama yang melalukan vaksinasi Covid-19. 
 
Kemudian terkait vaksinasi, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, disarankan bagi mereka yang telah disuntik vaksin Covod-19 untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas. 
 
Baca Juga: Fitur Like Dihapus dari Laman Publik, Facebook Hadirkan Desain Baru dan Deteksi Ujaran Kebencian
 
Dalam petunjuk tersebut, pasien yang sudah divaksin disarankan untuk menunggu terlebih dahulu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit guna mengantisipasi terjadinya kasus KIPI. 
 
Sebagai informasi, KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi merupakan suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. 
 
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Melalui ATM Bank DKI yang Disiapkan Pemprov, Akan Diberikan 10 Hari ke Depan
 
Kejadian medis tersebut misalnya efek samping yang muncul setelah pasien disuntik vaksin Covid-19.
 
"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius, maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi,"
 
"Dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI. 
 
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Ini, Burun Cek di eform.bri.co.id/bpum Pastikan Nama Anda Terdaftar
 
Selain itu, alasan lain dari anjuran tidak langsung pulang usai divaksin corona dalam petunjuk teknis tersebut adalah karena secara umum vaksin Covid-19 tidak menimbulkan efek samping. 
 
Namun, apabila memang menimbulkan efek samping, biasanya hanya reaksi ringan. 
 
Dijelaskan pula bahwa reaksi yang mungkin terjadi usai vaksinasi Covid-19 itu hampir sama dengan vaksin lain.
 
Baca Juga: Prihatin dengan Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean Sebut Jagat Timeline adalah Dunia Pembantaian
 
Berikut reaksi yang mungkin terjadi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 7 Januari 2021: 
 
1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
 
2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
 
Baca Juga: Rizky Febian Hanya Akan Beri Hak Warisan pada Bintang, Kuasa Hukum Yakin Teddy Berhak Dapat Bagian
 
3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi misalnya urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan). 
 
Dalam teknis tersebut dijelaskan juga cara bagaimana mengatasi reaksi lokal yang nantinya akan diarahkan oleh petugas kesehatan.
 
"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," demikian isi petunjuk teknis tersebut. 
 
Baca Juga: Fadli Zon Tegas Bantah Like Konten Pornografi: Akun Coba Diretas, Tim Terima Notifikasi Upaya Login
 
Sementara untuk reaksi ringan sistemik, petugas nantinya akan menganjurkan beberapa hal agar dilakukan oleh penerima vaksin, seperti minum lebih banyak.
 
"Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," demikian isi petunjuk tersebut.
 
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga mengungkapkan bahwa kemungkinan vaksin Covid-19 akan memberikan efek samping seperti mual, pegal hingga demam.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler