Vaksinasi Terhalang Fatwa Halal yang Belum Keluar, Teddy Gusnaidi: Solusinya Mudah, Bubarkan MUI!

8 Januari 2021, 15:57 WIB
Elite PKPI, Teddy Gusnaidi menyindir tindakan Mensos Tri Rismaharini yang gencar mencari gelandangan di Jakarta. /Twitter @TeddyGusnaidi

PR DEPOK  Penyelenggaraan vaksinasi kabarnya akan mulai dilaksanakan pada 13 Januari 2021 mendatang, yang dimulai dari pemerintah pusat.

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi akan menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Sementara itu, daerah baru akan melaksanakan vaksinasi ini pada 14-15 Januari 2021, meskipun vaksin kabarnya telah disebarkan ke beberapa wilayah.

Baca Juga: Komentari Aksi Blusukan Risma sebagai ‘Menteri DKI’, Refly Harun: Ada 2 Sosok yang Mengurusi Jakarta

Akan tetapi, vaksin Covid-19 produksi Sinovac ini belum mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI kabarnya baru saja menggelar rapat pleno terkait kehalalan vaksin Covid-19 ini pada Jumat, 8 Januari 2021.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, sertifikasi halal untuk vaksin ini harus sejalan dengan hasil penelitian soal efikasi atau kemampuan vaksin untuk menangani kasus Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Januari-Maret 2021 Tidak Naik, Begini Kata PLN

“Kehalalan vaksin harus seiring dengan tingkat efikasi vaksin Covid-19. Sejauh mana tingkat efikasinya terhadap pengguna vaksin itu sesuai dengan penyelidikan BPOM,” ujar Ace dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat, 8 Januari 2021.

Dengan demikian, hingga saat ini, MUI belum memberikan sertifikasi halal terhadap vaksin yang diproduksi oleh perusahaan pembuat obat asal China tersebut.

Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi, menyarankan agar fatwa halal MUI harus segera dikeluarkan.

Baca Juga: Menyeramkan, Boneka Misterius asal Hokkaido Ini Dihuni Bocah dan Rambutnya Memanjang Seperti Manusia

Katanya, agar masyarakat Indonesia dapat segera menggunakan vaksin untuk mencegah dan menangani Covid-19.

Segera saja jangan kelamaan, kalau kelamaan maka harus ada solusi agar supaya vaksinnya bisa segera digunakan oleh rakyat Indonesia,” cuit Teddy Gusnaidi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.

Ia bahkan menuturkan, jika fatwa MUI ini tak juga keluar dalam waktu yang singkat, maka solusi yang ditawarkannya adalah dengan membubarkan lembaga tersebut.

Baca Juga: Catat! Ini 16 Pertanyaan yang Diajukan Petugas kepada Penerima Vaksin Covid-19 Sebelum Divaksinasi

Solusinya sangat mudah, cukup dengan membubarkan LSM MUI.. @MUIPusat @MajelisUlamaID,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan vaksinasi yang akan dilakukan pertama kali pada 13 Januari 2021.

Kabarnya, vaksinasi yang dilakukan oleh Jokowi akan disiarkan secara langsung, sehingga dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler