Cek di Sini, Syarat Karyawan yang Bisa Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Periode Tahun 2021

8 Januari 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi subsidi gaji. /Pixabay/EmaAji

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menetapkan kriteria pekerja yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Penetapan kebijakan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemnaker, disebutkan bahwa yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Vaksinasi Terhalang Fatwa Halal yang Belum Keluar, Teddy Gusnaidi: Solusinya Mudah, Bubarkan MUI!

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Komentari Aksi Blusukan Risma sebagai ‘Menteri DKI’, Refly Harun: Ada 2 Sosok yang Mengurusi Jakarta

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Bagi pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap dapat memenuhi persyaratan tersebut, terutama terkait rekening.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Januari-Maret 2021 Tidak Naik, Begini Kata PLN

Rekening tersebut diperlukan guna melancarkan pengiriman uang, agar dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung masuk ke rekening penerima.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan 2020 pihaknya telah menemukan 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditransfer.

Karena terdapat permasalahan tersebut, pihak Kemnaker pun mengumumkan bahwa penyaluran BLT subsidi gaji masih akan dicairkan hingga Januari 2021.

Baca Juga: Menyeramkan, Boneka Misterius asal Hokkaido Ini Dihuni Bocah dan Rambutnya Memanjang Seperti Manusia

Pencairan ini dialnjutkan karena sebagaimana permintaan perpanjangan BLT subsidi gaji oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Kementerian Keuangan.

Seperti diketahui, pada Desember lalu, penyaluran BLT subsidi gaji itu masih di kisaran 90 persen.

Pertanggal 14 Desember 2020, BLT subsidi gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan.

Baca Juga: Catat! Ini 16 Pertanyaan yang Diajukan Petugas kepada Penerima Vaksin Covid-19 Sebelum Divaksinasi

Rencananya, BLT subsidi gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.

Namun perlu diingat, dana yang cair tersebut adalah BLT subsidi gaji tahun anggaran 2020.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2021, masih menunggu keputusan Kemnaker melalui link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id, tetapi update resmi daftar penerima baru tahun 2021 akan diumumkan menjelang proses transfer.

Baca Juga: Sebut Aktivitas Temui PMKS Bukan Pencitraan, Risma: Saya di Jakarta Tidak Hapal Jalan, Gimana Mau...

Sayangnya, terdapat 5 jenis rekening yang selama ini menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2020, sehingga diputuskan 5 jenis rekening itu tidak akan berlaku pada tahun 2021.

Berikut 5 rekening yang dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan:

1. Rekening yang tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak tercatat

5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Lapas, Hidayat Nur Wahid: Alhamdulillah, Semoga Beliau Sehat

Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan agar dapat menerima pencairan dana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler