Pemegang Kartu KIS Juga Dapat BST, Cek Nama Anda untuk Pastikan Terdaftar sebagai Penerima Bansos

HM
8 Januari 2021, 16:53 WIB
Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa 3 September 2020. /Aprillio Akbar/Antara

PR DEPOK - Guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terdampak Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus melanjutkan berbagai jenis program Bantuan Sosial Tunai (BST) di tahun 2021 ini.

Program bansos tersebut salah satunya ditujukan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

PBI JK sendiri sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemensos, adalah peserta bantuan iuran yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Megawati Sebut Laut RI Diubrak-abrik, Ferdinand: Prabowo Sangat Mungkin Berkoalisi dengan Anies

Kemudian KIS merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengganti Kartu BPJS.

Bagi Anda pemegang kartu PBI JK atau KIS, kini dapat menerima BST dari Kemensos dengan mengakses laman pencarian data penerima bantuan sosial di dtks.kemensos.go.id untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Situs pencarian tersebut hanya untuk mengecek nama pemegang kartu PBI JK atau KIS ataupun kartu identitas lainnya apakah ada di daftar penerima dan tidak menampilkan informasi bansos lain termasuk pendaftaran bansos.

Baca Juga: Cek di Sini, Syarat Karyawan yang Bisa Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Periode Tahun 2021

Adapun cara untuk melakukan pengecekan adalah sebagai berikut.

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id

2. Pilih jenis ID kepesertaan DTKS yang ingin dimasukan. Terdapat 3 pilihan di antaranya NIK, ID DTKS/BDT dan nomor PBI JK/KIS, untuk pemegang kartu PBI JK atau KIS maka pilih Nomor PBI JK/KIS

3. Masukkan nomor PBI JK atau KIS sesuai yang tertera pada kartu

Baca Juga: Vaksinasi Terhalang Fatwa Halal yang Belum Keluar, Teddy Gusnaidi: Solusinya Mudah, Bubarkan MUI!

Baca Juga: KIP Kuliah Diperpanjang, Begini Cara Lakukan Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

4. Masukan nama lengkap peserta PBI JK atau KIS sesuai yang tertera pada kartu

5. Ketik ulang kode Captcha yang tertera

6. Klik tombol cari

Setelah melakukan semua langkah tersebut, status nomor ID yang di input terdaftar atau tidak akan ditampilkan di DTKS.

Adapun syarat untuk mendapatkan BST dari Kemensos di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Menyeramkan, Boneka Misterius asal Hokkaido Ini Dihuni Bocah dan Rambutnya Memanjang Seperti Manusia

Baca Juga: Khusus Pemegang KIS, Segera Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima BST Kemensos

1. Calon penerima terdaftar sebagai masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang terdampak atau kehilangan mata pencaharian karena pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima BST lain dari pemerintah pusat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler