Akui Gagal Didik Anak, Keluarga 3 Pelaku Pemalsuan Surat Swab Test PCR Sampaikan Permintaan Maaf

8 Januari 2021, 21:34 WIB
Tersangka kasus pemalsuan hasil PCR Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. /Rivan Awal Lingga/Antara

PR DEPOK - Pihak keluarga dari ketiga pelaku pemalsuan swab test PCR (Polymerase Chain Reaction) menyatakan permintaan maafnya atas keterlibatan anak-anak mereka, MFA, EAD, dan MAIS dalam kasus tersebut.

Kini, MFA, EAD, dan MAIS tengah dalam penahanan oleh Polda Metro Jaya akibat memalsukan data atas nama PT Bumame Farmasi untuk kemudian bisa meloloskan pemohon berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti swab test.

“Sepenuhnya peristiwa ini adalah kesalah daripada kami, kenakalan anak-anak remaja. Dan yang kedua pihak kekuarga dalam hal ini meminta maaf bahwa telah gagal mendidik anak-anaknya,” tutur juru bicara pihak keluarga David Tjahjadi, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Meski Dibantah, Komnas HAM Rekomendasikan Senjata Api yang Diduga Milik FPI Diusut Lebih Lanjut

David menegaskan pernyataan tersebut sekaligus bertujuan untuk memulihkan nama baik PT Bumame Farmasi, atas pencatutan nama untuk mengambil keuntungan pribadi oleh tiga tersangka tersebut.

“Tidak pernah sekalipun Bumame Farmasi mengeluarkan surat PCR palsu, bahkan Bumame Farmasi tidak tahu menahu mengenai peristiwa ini,” ucap David.

Ketiga tersangka telah mendapat teguran keras dari para orang tuanya atas kejadian pemalsuan swab test tersebut.

Baca Juga: Ada Indikasi Langgar HAM pada Kematian Laskar FPI, Polri: Kami Hargai Hasil Investigasi Komnas HAM

Selain itu, pihak keluarga juga bersikap kooperatif dengan menyerahkan anaknya untuk pemeriksaan ke pihak Polda Metro Jaya.

“Sebagai juru bicara yang menyambungkan lidah, ingin menyembuhkan, bicara minta maaf dari hati yang terdalam telah merugikan seluruh masyarakat. Kami benar-benar minta maaf dan tidak ada sedikit pun kami tahu bahwa ini benar, bahwa ini semuanya salah dan kedepannya kami janji bahwa kami akan mendidik anak-anak kami lagi untuk lebih dewasa bersosial media,” ujar David.

Sebelumnya, tiga pelaku pemalsuan swab test tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Said Didu Akui 33 Tahun Tak Lihat Gelandangan di Jalan Sudirman, Ferdinand: Makanya Turun dari Mobil

Selanjutnya,  EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Terkuaknya kasus pemalsuan surat tes swab itu berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.

Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays sebagai berikut.

"Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+”.

Unggahan soal surat swab test palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr Tirta Mandira Hudhi.

Pembicaraan warganet soal surat swab test PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut.

Selanjutnya, ihak kuasa hukum PT Bumame Farmasi pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler