Hati-Hati! Palsukan Surat Hasil Rapid Test dan PCR Bisa Dipidana Kurungan Penjara

- 1 Januari 2021, 18:37 WIB
Polres Bandara Soetta saat menunjukkan sutet PCR palsu kepada media dalam jumpa pers: Seorang penumpang pesawat asal Papua berhasil diamankan polisi setelah dia kedapatan membawa surat sehat Covid-19 palsu saat akan pulang.
Polres Bandara Soetta saat menunjukkan sutet PCR palsu kepada media dalam jumpa pers: Seorang penumpang pesawat asal Papua berhasil diamankan polisi setelah dia kedapatan membawa surat sehat Covid-19 palsu saat akan pulang. /Dewi Agustini/

PR DEPOK – Maraknya dugaan adanya pihak yang memperjualbelikan surat hasil rapid test dan PCR palsu, ditanggapi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pemalsuan surat keterangan dokter bisa dikenai hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi," tutur Wiku dalam keterangannya, Jumat, 1 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tolak Keras FPI yang Ganti Nama, Ali Mochtar Ngabalin: Apapun Namamu, Kau tak Ada Tempat di Republik

Wiku menjelaskan, bahawa sanksi pemalsuan surat dokter tersebut, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Oleh sebab itu, Wiku meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktik kecurangan tersebut.

Jika masyarakat menemukan hal itu terjadi, Wiku meminta agar masyarakat segera melaporkannya.

Baca Juga: Sinopsis The Shallows, Kisah Bertahan Hidup Peselancar Wanita dari Serangan Hiu Putih di Tengah Laut

Menurut Wiku, jika tindak pemalsuan surat hasil tes ini terus dibiarkan, tentu dapat berdampak pada tidak terkendalinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x