Dugaan Pelanggaran HAM atas Kematian 6 Laskar FPI, Pakar Hukum: Tidak Ada Namanya Unlawful Killing

10 Januari 2021, 08:57 WIB
Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyebut pembubaran FPI bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. /ANTARA/Puspa Perwitasari/wsj/aa/ANTARA

PR DEPOK - Terkait kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).

Pakar hukum dari Universitas Indonesia Prof. Indriyanto Seno Adji mengungkapkan hal tersebut melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.

Indriyanto mengatakan hal itu merujuk pada temuan Komnas HAM dalam investigasinya yang menyatakan bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI.

Baca Juga: Antam 2 Gram Masih di Bawah 2 Juta, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian pada Hari Minggu, 10 Januari

"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Sehingga dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan 'unlawful killing'," ucap Indriyanto.

Indriyanto mengatakan suatu bentuk pembelaan yang terpaksa dari keputusan diambil aparat Kepolisian saat menjalankan tugasnya, karena mengancam keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

"Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa," ujar Indriyanto.

Baca Juga: Kenang Pilot Sriwijaya Air SJ-182, Begini Penilaian Warga Lingkungan Rumah terhadap Sosoknya

Menurutnya, Komnas HAM dalam investigasinya juga menemukan adanya fakta yakni terjadi baku tembak antara Laskar FPI dan polisi.

Oleh karena itu, Indriyanto menyebut bahwa aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

"Selain itu rekomendasi dapat dilihat ada 'related evidence' terkait tembak menembak bahwa ada dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal. Dari semua ini memberikan klarifikasi bahwa tidak ada 'unlawful killing' terhadap kematian anggota FPI dan tindakan aparat dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Indriyanto.

Baca Juga: Sebut Haikal Tak Menjelekan Jokowi, Husin Shihab: Tapi Bikin Propaganda Sampai Diduga Bayar Orang

Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus kematian enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Jumat, 8 Januari 2021

Usai dilakukannya investigasi tersebut, Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia.

Hal itu diduga terjadi dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Sriwijaya Air Ucap Perpisahan Sebelum Lepas Landas: Bye-bye Keluarga Semua

Sementara itu, empat orang lainnya masih hidup dan dalam penguasaan polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 Tol Japek menuju Markas Polda Metro Jaya.

Tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Komnas HAM menduga bahwa terdapat pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku dilakukan proses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Baca Juga: Fakta Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182: Telah Selesaikan Rute Pontianak dan Pangkal Pinang

Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler