'Pasrah' Habib Rizieq Tersangka Lagi, Refly Harun: Sepertinya Memang Ada yang Ingin Memenjarakan

11 Januari 2021, 18:57 WIB
Refly Harun (kanan) 'pasrah' Habib Rizieq (kiri) ditersangkakan lagi oleh Bareskrim Polri. /Kolase dari YouTube Refly Harun dan FRONT TV

PR DEPOK – Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun merasa terkejut usai Habib Rizieq Shihab (HRS) baru saja ditersangkakan lagi oleh Bareskrim Polri.

Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang yakni Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI, Andi Talat sebagai tersangka.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Ngabalin Salah Unggah Foto Sriwijaya Air, Gus Umar: Sebar Hoaks Jauh Lebih Bahaya daripada Fadli Zon

Refly mengaku tidak dapat berbuat banyak dengan penersangkaan sebelumnya yang dinilainya aneh.

Diketahui, Habib Rizieq ditahan karena dikenakan pasal 160 KUHP karena melakukan penghasutan untuk datang ke Maulid Nabi dan pesta pernikahan putrinya.

Melalui video yang ia unggah di kanal YouTube Refly Harun, ia juga merasa ‘pasrah’ dengan penetapan tersebut.

“Jadi, ya mau diapakan lagi, sepertinya penegak hukum negara memang ingin memenjarakan Habib Rizieq, rasanya seperti itu,” kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: HRS Jadi Tersangka Lagi, Crist Wamea: Beliau Diobok-obok seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa

Ia juga kaget karena sudah tiga kasus penersangkaan terhadap Habib Rizieq, dan semuanya terkait Covid-19.

Lebih lanjut, menurut Refly, Covid-19 bukan merupakan sebuah kasus dengan tindak pidana berat.

“Ini adalah penersangkaan yang ketiga, ancaman hukumannya kalau menggunakan pasal 93, satu tahun atau denda Rp100 juta, ini bukan sebuah tindak pidana yang berat untuk turun tangannya Bareskrim,” ucapnya.

Akan tetapi, kata dia, mungkin karena ini Habib Rizieq, maka Bareskrim harus turun tangan menangani kasus yang sebenarnya biasa-biasa aja tapi jadi luar biasa.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Gaet Selebriti untuk Vaksinasi Perdana, Rocky: Apa Urusannya? Diketawain Covid Itu

“Sekarang Habib Rizieq sudah ditahan karena dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun karena dianggap melakukan penghasutan,” ujarnya.

Refly menjelaskan, padahal kasus seperti itu tidak hanya dilakukan oleh Rizieq Shihab, tetapi juga banyak pihak lain yang melakukan kerumunan.

Mengenai masalah tes Swab di RS Ummi Bogor, ia mengatakan bahwa pada saat itu mantan Sekum FPI, Munarman mengaku kepadanya bahwa Rizieq Shihab bukan khawatir ditersangkakan melainkan di-covid-kan.

Baca Juga: SBY Disebut Bapak Mangkrak Indonesia, Kepala Bakornas: Kasihan Sekali Jokowi

“Saya pernah interview dengan Munarman, Habib Rizieq khawatir bukan ditersangkakan tapi khawatir di-covid-kan, itu yang saya dengar darinya,” katanya.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler