Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Benih Lobster, KPK Panggil Ulang Bupati Kaur sebagai Saksi

12 Januari 2021, 08:53 WIB
Periksa Saksi, Ini Kelanjutan dari Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus suap izin ekspor benih lobster yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kali ini, KPK telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi.

Gusril dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap yang menjerat mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo tersebut.

Baca Juga: MYD Cerita Soal Prosedur Wajib Lapor hingga Sebut Sudah 'Tak Ada Apa-apa' dengan Gisel

Sebelumnya, pada Senin, 11 Januari 2021, KPK telah memanggil Gusril sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Akan tetapi, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, bahwa Gusril tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Sehingga KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya.

"Gusril Pausi tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," tutur Ali, Selasa, 12 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan hingga Tenangkan Keluarga Korban Longsor di Sumedang: Ibu Sabar ya Bu

Ali menjelaskan, pemanggilan terhadap Gusril oleh penyidik KPK guna menggali lebih jauh dugaan rangkaian perbuatan para tersangka kasus suap tersebut.

Oleh sebab itu, KPK mengimbau bagi para pihak yang mendapatkan panggilan dari KPK, agar bersikap kooperatif. Hal ini tentunya sebagai bentuk kepentingan dan kebutuhan dalam penyidikan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu karena ada kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka," ujar Ali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Selasa, 12 Januari 2021: Aquarius, Bidang Anda Menjadi Lebih Kompetitif, Tapi...

"Untuk itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil KPK, agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," sambungnya.

Selain Edhy Prabowo (EP) dan Suharjito (SJT), KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Lalu, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swast/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Baca Juga: Harun Yahya Dijatuhi Hukuman 1.075 tahun Penjara, dari Pelecehan Seksual hingga Percobaan Spionase

Sebelumnya, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK, yang saat ini jadi satu-satunya penyedia jasa kargo untuk ekspor benih lobster, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri, senilai total Rp9,8 miliar.

Kemudian, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer sebagian uang tersebut ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul, sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi, juga untuk Safri dan Andreau.

Baca Juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Vaksin Sinovac, Vaksinasi Covid-19 Mulai 13 Januari 2020

Uang tersebut digunakan antara lain untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 hingga 23 November 2020, sejumlah sekira Rp750 juta.

Barang mewah tersebut berupa jam tangan Rolex, tas Tumo dan LV, serta baju Old Navy.

Tak hanya itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga sempat menerima 100.000 dollar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler