PR DEPOK – Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melaksanakan vaksin Covid-19 pada Rabu, 13 Januari 2021.
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dilakukan dalam 4 tahap, dalam rentang waktu mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan 2, dilaksanakan mulai Januari-April 2021.
Baca Juga: Vaksinator Penyuntik Jokowi Mengaku Sempat Gemetar: Tak Ada Masalah dan Pendarahan di Bekas Suntikan
Sedangkan, untuk vaksinasi Covid-19 tahap 3 dan 4, akan dilaksanakan mulai April 2021 sampai Maret 2022.
Dalam vaksinasi tahap 1, sebelumnya Kemenkes secara serentak telah mengirimkan Short Message Service (SMS) Blast kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar terhitung mulai Kamis, 31 Desember 2020 lalu.
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Usai Presiden Jokowi, Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Mewakili Kaum Milenial
Selain SMS Blast, calon penerima vaksin Covid-19 juga dapat memeriksa dirinya terdaftar atau tidak dalam penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini, dengan mengakses laman PeduliLindungi.id.
Pada laman tersebut, masyarakat hanya tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui status penerima vaksin Covid-19.
Untuk lebih jelasnya, simak cara cek penerima vaksin Covid-19 berikut.
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Jokowi: Saya Memulai Ikhtiar sebagai WNI agar Terbebas dari Pandemi
Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19
1. Buka laman pedulilindungi.id.
2. Klik kolom “Periksa” status NIK.
3. Anda akan masuk ke laman “Periksa status data”.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2021 dengan KIS atau KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan BST PKH BPNT
4. Masukan nomor NIK KTP Anda.
5. Masukan kode yang tertulis di layar.
6. Nantinya akan terlihat status Anda sebagai penerima vaksin-19 atau tidak.
Khusus bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum termasuk sebagai penerima vaksin Covid-19, dapat melengkapi data sebagai berikut.
Baca Juga: Dokter Tanya Keluhan Presiden Sebelum Divaksin, Jokowi: Saya Batuk Kecil
Nama, NIK, Alamat, nomor HP, Tipe Nakes, dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.
Data tersebut dapat dikirimkan melalui email ke vaksin@pedulilindungi.id.
Khusus bagi warga DKI Jakarta, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta.
Baca Juga: Lantaran Tidak Dapat Melunasi Tagihan Tatonya, Pemuda Ini Dibungkus dengan Plastik
Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. ***