Tidak Sepakat Raffi Ahmad Digugat, Refly Harun: Kurang Benar Pendekatannya, Sebaiknya Non Pidana

16 Januari 2021, 20:56 WIB
Refly Harun komentari gugatan yang ditujukan kepada Raffi Ahmad. /Instagram/@reflyharun.

PR DEPOK – Sebelumnya diberitakan advokat publik, David Tobing mengajukan gugatan terhadap artis Raffi Ahmad karena melanggar protokol Kesehatan.

Diketahui, Raffi Ahmad melakukan pelanggaran itu usai menjalani vaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.

Pada Jumat, 15 Januari 2021, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

Baca Juga: Publik Bandingkan Kasus Raffi Ahmad-Ahok dengan HRS, Ruhut: Anies Baswedan Juga Diproses Hukum Dong!

Pemberitaan tersebut turut mendapat sorotan dari pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun.

Melalui video yang ia unggah di kanal YouTube Refly Harun, ia menyatakan dirinya setuju dengan sikap yang diambil David Tobing.

“Apa yang dilakukan David tobing ini menarik. Hendaknya, kalau orang merasa dirugikan, gugatlah ke pengadilan,” ucap Refly sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 16 Januari 2021.

Baca Juga: Guru Besar USU 'Hina' SBY dan AHY, Refly Harun: Serang Pendapatnya, Bukan Orangnya

Ia menegaskan bahwa cara terbaik yang dapat dilakukan dalam suatu perkara bukan mempolisikan seseorang tersebut, sehingga orang diharapkan masuk penjara.

“Ini sih menurut saya kurang benar pendekatannya,” ujarnya menjelaskan.

Refly menjelaskan, ketika seseorang dianggap melakukan kesalahan atas putusan pengadilan lalu dia meminta maaf, itu sudah hukuman sebenarnya.

“Apakah perlu kemudian kita meminta dia dipenjara juga?” kata Refly menambahkan.

Baca Juga: Bela Pengacara HRS yang Kutip Ayat Suci, Neno Warisman: Mohon Hargai, Hukum Formal Asalnya dari Situ

Oleh karena itu, ia menilai bahwa hukuman yang ada nantinya harus sesuai dengan kemampuan seorang Raffi Ahmad.

“Jangan sampai tidak rasional seperti membangkrutkan, misalnya,” kata Refly.

Ia berpendapat bahwa cara yang dilakukan David dengan melayangkan gugatan ke PN adalah cara yang bermartabat dan jauh lebih baik.

Cara itu lebih bagus ketimbang, lanjut dia, setiap saat mengadukan orang agar dipenjara.

Baca Juga: HRS Serukan Damai dan Tak Gaduh Lagi, Ferdinand Hutahaean: Selesai Sudah Dia! Sekarang Tak Berdaya

“Tuntutlah ke pengadilan, jangan menggunakan tangan kekuasaan karena nantinya akan bersifat subjektif,” ujar dia.

“Artinya, Raffi Ahmad tetap bisa melakukan kegiatannya dan tetap produktif, tapi dia tahu perbuatan itu salah. Bayangkan kalau pendekatannya tangkap dan penjara, bagaimana orang bisa produktif?” lanjutnya menjelaskan.

Menurutnya, pelanggaran tersebut menjadi sorotan karena pertama, dilakukan oleh seorang public figure. Dan yang kedua, yakni karena sekarang ini darurat kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ali Mochtar Ngabalin Dikabarkan Resmi Dikeluarkan dari Istana, Begini Faktanya

“Sebaiknya, masalah-masalah seperti ini diselesaikan di jalur non pidana,” ucap Refly.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler