Hasil Gelar Perkara tak Temukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan

21 Januari 2021, 17:33 WIB
Artis Raffi Ahmad (kiri) beserta sang istri Nagita Slavina (kanan). /Instagram/@raffinagita1717.

PR DEPOK - Usai melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad

Sebagaimana diketahui, kasus Raffi Ahmad mencuat usai beredarnya foto suami Nagita Slavina itu di tengah suatu acara bersama beberapa selebritas lainnya tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak.

Kasus itu menjadi heboh lantaran, Raffi Ahmad baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 di hari yang sama.

Baca Juga: Heran NU Disebut Jauh dari Masyarakat, Tsamara: Relasi Kiayi-Warga Lebih Dekat dari DPR

Berbagai tanggapan dan kritikan melayang kepada presenter kondang itu, hingga dirinya membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.

Menanggapi adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad, pihak kepolisian segera menyelidiki.

Meski tidak menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan gelar perkara guna memastikan ada tidaknya pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Respons Ucapan Komjen Listyo Soal Penegakan Hukum, Rocky: Sama Kayak Mahasiswa Semester 1!

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis 21 Januari 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihanya menghentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesrhatan terhadap Raffi Ahmad.

Menurut Yusri Yunus, alasan perkara dihentikan lantaran polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dan tidak ada alat bukti cukup.

''Hasil gelar perkara memang belum ditemukannya adanya minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP, minimal dua alat bukti," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Tak Ingin Ungkap Sosok ‘Madam’ di PDIP, Rocky Gerung: Kita Butuh Hiburan, Nikmati Dulu

Hasil gelar perkara, kata Yusri Yunus, tidak terpenuhi sehingga dilakukan penghentian penyelidikan.

''Hasil gelar perkara tersebut tidak terpenuhi, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan (unsur pidana, red.)," ujarnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler