Menaker Sampaikan Kabar Baik bagi Peserta BSU yang Belum Bisa Mencairkan BLT Subsidi Gaji

21 Januari 2021, 18:09 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu.

PR DEPOK – Kabar baik bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan, pihaknya akan mengusahakan penerima BSU gelombang I yang belum mendapatkan uang bantuan BSU di gelombang II, akan mendapatkannya pada Januari 2021.

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Menaker Ida menjawab pertanyaan mengenai perbedaan jumlah penerima yang tersalurkan pada gelombang I dan gelombang II.

Menurut data yang ada, pada gelombang I untuk untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Januari 2021, Andin Menangis, Al Masih Anggap Ia Pembunuh Roy

Sedangkan, BLT subsidi gaji untuk gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Dari data tersebut, terdapat perbedaan penerima uang bantuan BSU sebanyak 48.965 orang.

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker Ida, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara tak Temukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan

Menaker Ida menjelaskan alasan di balik adanya perbedaan jumlah penerima pada gelombang I dan II.

Menurutnya, dalam penyaluran BSU gelombang II, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang gunakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Baca Juga: Beri Selamat pada Kapolri Baru Komjen Listyo Sigit, Fadli Zon Singgung Soal Narkoba

Akhirnya, setelah dilakukan diskusi panjang dengan KPK, maka diputuskan BSU gelombang II disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," ujar Ida.

Oleh karena itu, pihak Kemnaker akhirnya mengembalikan uang bantuan yang belum tersalurkan ke kas Negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, meningat tahun anggaran 2020 sudah berakhir saat itu.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan KIS Rp1,2 Juta dari Kemensos

Meski begitu, Menaker Ida memastikan untuk penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak memiliki masalah, maka penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali pada 2021.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," tutur Ida.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler