Siswi Non Muslim di Padang Dipaksa Gunakan Jilbab, KPAI Tegas: Tindakan Itu sebagai Pelanggaran HAM

24 Januari 2021, 19:03 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyebutkan pihak sekolah yang memaksa peserta didiknya gunakan jilbab sebagai tindakan pelanggaran HAM. /ANTARA.

PR DEPOK - Kasus soal siswi non-muslim yang diminta pihak sekolah mengenakan jilbab di Sumatera Barat hingga kini masih menuai polemik di berbagai pihak.

Salah satu yang ikut menanggapi kasus tersebut adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI menilai bahwa tindakan yang terjadi di SMKN 2 Padang itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Netizen Harap Jokowi Dipidana seperti HRS, RH: Sejak Awal Saya tak Setuju Kerumunan Selalu Pendekatan Pidana

Menurutnya, pihak sekolah tidak boleh melarang apalagi memaksa peserta didiknya untuk mengenakan jilbab.

Retno mengungkapkan bahwa seharusnya aturan sekolah berprinsip pada penghormatan HAM.

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan," kata Retno pada Minggu, 24 Januari 2021.

Dia juga menyebutkan bahwa tindakan melarang hingga memaksa siswi menggunakan jilbab merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Kaitkan Masker dengan Surga, Ferdinand Hutahaean: Kalau Saya Jemaahnya, Saya Tinggalkan!

"Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Retno juga berpendapat, seharusnya sekolah negeri menyemai keberagaman, menerima perberdaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Hal itu disampaikan karena mengingat sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah yang peserta didiknya beragam atau majemuk.

Maka dari itu, Retno mengaku sangat menyayangkan atas tindakan intoleransi tersebut terjadi.

Baca Juga: Sindir Buzzer Soal Korupsi Dana Bansos, Rizal Ramli: Contoh BuzzeRP Bodoh, Asal Bela!

"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," ujar Retno.

Adapun salah satu kasus intoleransi yang Retno sebutkan adalah yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat.

"Seperti kasus mewajibkan semua siswi, bahkan non-Islam untuk mengenakan jilbab di sekolah," katanya melanjutkan.

Menyikapi masalah tersebut, KPAI mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memeriksa Kepala Sekolah SMKN 2 Padang beserta jajarannya.

Baca Juga: Dapat Dihirup Melalui Hidung, WHO akan Kembangkan Vaksin Covid-19 Generasi Baru

Kemudian, ia juga menekankan terkait pentingnya pemberian sanksi untuk memberikan efek jera pada pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut.

Tak hanya itu, KPAI juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan secara masif.

Lalu, Retno meminta Kemendikbud untuk memberikan edukasi kembali pada para guru dan kepala sekolah agar mereka mempunyai perspektif tentang HAM.

"Terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik," ucap Retno.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler