PR DEPOK – Konsep Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, belakangan menuai polemik di masyarakat.
Polemik tersebut timbul karena sebagian masyarakat cemas bahwa Pam Swakarsa akan membangkitkan kembali tindak kekerasan antar warga sipil seperti di era Presiden Soeharto.
Untuk diketahui, pada era Presiden Soeharto atau tepatnya tahun 1998, Pam Swakarsa sempat dimunculkan.
Baca Juga: Cara Pencairan Uang BST Rp300 Ribu di Kantor Pos, Tinggal 5 Hari Lagi Pencairan Periode Januari 2021
Saat itu, Pam Swakarsa terdiri dari kelompok sipil yang bersenjata tajam.
Kelompok sipil ini dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa dan masyarakat proreformasi, sekaligus untuk mendukung Sidang Istimewa MPR.
Selain itu, sebagian masyarakat juga cemas, jika Pam Swakarsa justru digunakan untuk melegitimasi kelompok tertentu seperti organisasi masyarakat (ormas) dalam menegakkan hukum di antara masyarakat sipil.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bunga yang Anda Pilih Bisa Ungkap Rahasia Terdalam tentang Diri Anda
Lantas, benarkah asumsi yang beredar di tengah masyarakat tersebut mengenai Pam Swakarsa yang akan dihidupkan kembali oleh Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo?
Bentuk Pam Swakarsa
Dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal.
Dijelaskan, kelompok kearifan lokal yang dimaksud yakni berupa Pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Siswa Bhayangkara, dan Mahasiswa Bhayangkara.
Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.
Konsep Pam Swakarsa Saat ini
Dalam keterangannya, Polri memastikan bahwa konsep Pam Swakarsa yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, beberapa waktu yang lalu saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (atau fit and proper test) calon Kapolri, berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.
"Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Sebelumnya, Peraturan Kapolri terbaru tentang Pam Swakarsa merupakan Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Perkap ini sudah ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020 lalu.
Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, bahwa Pam Swakarsa merupakan bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri serta yang harus digaris bawahi, pembentukan ini tentunya harus mendapat pengukuhan dari Polri.
Pam Swakarsa Tidak Dijalankan dengan Sewenang-wenang
Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, bahwa segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa, dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian.
Sehingga, kegiatan Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri.
"Artinya dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh Kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," tutur Rusdi.
Dengan pemaparan dari pihak Polri tersebut, telah menjawab asumsi yang beredar di tengah masyarakat saat ini.
Asumsi yang menyatakan bahwa Pam Swakarsa akan membangkitkan kembali tindak kekerasan antar warga sipil seperti di era Presiden Soeharto, adalah asumsi yang salah.
Selain itu, asumsi jika Pam Swakarsa justru digunakan untuk melegitimasi kelompok tertentu, seperti organisasi masyarakat (ormas), dalam menegakkan hukum di antara masyarakat sipil, juga merupakan asumsi yang salah.
Sebab, seperti yang telah dijelaskan bahwa kelompok yang nantinya tergabung dalam Pam Swakarsa, tidak bisa sewenang-wenang dan masih dalam pengawasan pihak Polri.***