PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial tunai (BST) sebesar bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang akan disalurkan selama Januari hingga April 2021.
Dengan begitu, total uang bantuan yang diberikan melalui program BST sebesar Rp1,2 juta selama 4 bulan.
BST ditujukan untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19 agar mampu pulih dari krisis ekonomi.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bunga yang Anda Pilih Bisa Ungkap Rahasia Terdalam tentang Diri Anda
Untuk mendapatkan bantuan program BST tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, bisa memeriksa atau melakukan pengecekan status daftar penerima program BST Rp300.000 dari Kemensos tersebut.
Untuk informask lebih lanjut, Anda dapat membaca di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara cek penerima BST.
Jika sudah terdaftar menjadi peserta DTKS dan berhak mendapatkan BST, bisa segera melakukan pencairan uang bantuan program BST sebesar Rp1,2 juta atau Rp300.000 per bulan, dengan cara sebagai berikut.