PR DEPOK - Di masa pandemi Covid-19 ini, kondisi perekonomian yang merangkak membuat pemerintah berupaya untuk menstabilkannya.
Gelontoran dana Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah sangat dirasakan manfaatnya oleh para penerima.
Salah satu caranya adalah dengan terus menyalurkan bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Benih Lobster, KPK Panggil Ulang Bupati Kaur sebagai Saksi
Kementerian Sosial (kemensos) memiliki data valid sasaran pemberian bansos ini.
Yakni berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdaftar di link dtks.kemensos.go.id.
Sebanyak 40 % data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah terdata pada DTKS kemensos.
Beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial menjadi dasar hukum dari DTKS Kemensos.
Baca Juga: MYD Cerita Soal Prosedur Wajib Lapor hingga Sebut Sudah 'Tak Ada Apa-apa' dengan Gisel