Tinggal 5 Hari Lagi BRI Salurkan Uang BPUM Rp2,4 Juta, Segera Cek dan Cairkan dengan Cara Berikut

27 Januari 2021, 17:55 WIB
Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM. /Pixabay/@Eko Anug

PR DEPOK – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM kembali disalurkan pada 2021. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto setelah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.

Dalam penyaluran uang bantuan program BPUM, pemerintah bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Direktur Mikro BRI, Supradi mengatakan, BRI akan menyalurkan uang bantuan program BPUM sebesar Rp2,4 juta hingga Januari 2021.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 27 Januari 2021: 25.701 Positif, 20.251 Sembuh, 558 Meninggal

Oleh sebab itu, diimbau bagi masyarakat yang telah terdaftar dan berhak mendapatkan uang bantuan program BPUM, untuk segera melakukan pencairan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Supardi menyampaikan, agar masyarakat mengakses terlebih dahulu laman e-form BRI sebelum mendatangi kantor BRI untuk melakukan pencairan dana bantuan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima uang bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Terkait Penangkapan Ambroncius Nababan, Roy Suryo: Polisi Tak Perlu Repot-repot Lagi, Dia Sudah Buat Pengakuan

Untuk lebih jelasnya, berikut panduan cek penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta via eform.bri.co.id/bpum.

Prosedur Cek Online BPUM BLT UMKM

1. Login via eform.bri.co.id/bpum.

2. Gunakan nomor KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

Baca Juga: Harap Ambroncius Dimaafkan, Refly Harun: Tapi Bukan Berarti Natalius Pigai Jadi Kurang Galaknya ke Pemerintah

4. Klik Proses Inquiry.

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika nama Anda terdaftar dalam penerima BPUM BLT UMKM, maka segera lakukan pencairan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta sebelum 31 Januari 2021. Cara pencairannya sebagai berikut.

Baca Juga: Kakek Koswara Diteriaki Umpatan Kasar di Pengadilan oleh Anaknya, Muannas Alaidid Beri Dukungan dan Pembelaan

Cara Pencairan BPUM BLT UMKM

1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur (BRI) yang menunjukkan Anda berhak mendapat BLT BPUM UMKM.

2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta, Muhadjir: Pak Jokowi Minta Karantina Terbatas hingga Lingkup RT dan RW

Pencairan BPUM BLT UMKM ini dilakukan secara bertahap, sebab hal ini disesuaikan dengan kapasitas Kantor Cabang BRI untuk menghindari terjadinya kerumunan.

3. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang BRI dengan membawa syarat dokumen.

Syarat Dokumen

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

Baca Juga: Beredar Kabar Jawa Barat Akan Dilanda Gempa Bumi Dahsyat, Begini Penjelasan BMKG Bandung

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM BLT UMKM (tersedia di bank BRI).

Dalam pelaksanaan pencairan uang bantuan BPUM BLT UMKM ini, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Satgas Covid-19, pemda, dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM BLT UMKM.

Baca Juga: Sinopsis Point Break, Aksi Penyamaran Agen FBI dalam Kelompok Penjahat Ahli Olahraga Ekstrem

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM BLT UMKM 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler