PR DEPOK - Nama Iis Rosita Dewi yang tidak lain adalah istri dari tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) Edhy Prabowo turut tercatat dalam daftar penerima uang haram hasil suap.
Disampaikan oleh KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap pihak wiraswasta Alayk Mubarok sebagai saksi Edhy Prabowo dan kawan-kawan pada Jumat, 29 Januari 2021, KPK menduga ada penyerahan uang ke kantong Iis Rosita Dewi.
Terkait hal tersebut, Edhy pun membantah istrinya turut menerima aliran uang dari kasus tersebut.
Eks Menteri KKP ini meyakini bahwa sang istri tidak mengetahui apapun terkait kasus suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut.
"Saya yakin dia tidak tahu apa-apa, istri saya 'kan juga anggota DPR. Dia 'kan punya uang juga, bahkan seingat saya yakin itu uang dia yang dikelola saudara Faqih (Ainul Faqih) juga 'kan ditahan di KPK," kata Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Oleh sebab itu, Edhy meminta kepada KPK untuk membuktikan soal dugaan aliran uang ke istrinya tersebut.
"Makanya, perlu pembuktian. Saya pikir yang Anda juga harus ketahui, saya 'kan ada di sini, saya tidak lari, saya akan terus menyampaikan. Saya siap menerima konsekuensi sebagai seorang menteri, saya juga tidak bicara apa yang saya lakukan itu benar atau salah, tetapi sebagai komandan saya bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buah saya," kata Edhy menambahkan.
Terkait dugaan tersebut, sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu 27 Januari 2021 mengatakan bahwa posisi Alayk Mubarok merupakan tenaga ahli dari Iis Rosita Dewi.
"Terkait dengan posisi yang bersangkutan (Alayk Mubarok) sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali.
Sebelumnya, istri Edhy juga pernah diperiksa KPK pada tanggal 22 Desember 2020 dalam rangka penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat operasi tangkap tangan KPK, di antaranya tas mewah berbagai merek, jam tangan mewah, dan barang lainnya.***