Kritik Gerakan Wakaf Nasional, HNW: Tragis, Saat Menambah Banyak Utang LN, Juga Sambangi Dana Umat

30 Januari 2021, 20:24 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI.

PR DEPOK – Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020, menjadi perbincangan hangat di tengah publik.

Bahkan, beberapa tokoh nasional pun turut mengkritik penurunan IPK Indonesia tersebut.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan hingga tiga poin dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020.

Baca Juga: Sinopsis Logan Lucky, Aksi Perampokan Kocak Dua Bersaudara dan Timnya di Tengah Balapan Mobil Nascar

Data IPK tersebut berasal dari Transparency International Indonesia (TII).

Penurunan IPK Indonesia di tengah krisis pandemi Covid-19, menjadi fakta yang miris bagi bangsa ini.

Di tengah masyarakat yang sedang berjuang bangkit dari krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, justru praktek korupsi di Indonesia terus terjadi.

Baca Juga: Abu Janda Dipolisikan, Iwan Sumule: Semoga Ini Jadi Pelajaran pada Para 'Buzzer'

Masalah ini pun turut dikritik oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), dalam akun Twitter pribadinya @hnurwahid.

HNW mengunggah tweet kutipan dari Rizal Ramli yang menampilkan gambar halaman Koran Tempo edisi 30-31 Januari 2021.

Gambar tersebut menunjukkan kumpulan tikus yang membentuk kata ‘korupsi’, diikuti tulisan judul ‘meningkat di masa pandemi’.

Baca Juga: Kenapa Kucing Tidak Mau Makan? Ini Beberapa Penyebabnya

Dalam unggahan tweet kutipan tersebut, HNW mengatakan bahwa kondisi korupsi di masa pandemi merupakan suatu hal yang tragis dan makin ekstrimis.

Tragis dan makin ekstrimis, praktek korupsi yg terus berlangsung ugal-ugalan bahkan di era pandemi covid-19,” tutur HWN dalam akun Twitternya yang diunggah pada 30 Januari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Tidak hanya itu, HNW pun turut mengkritik langkah yang diambil pemerintah dengan mengambil dana umat melalui program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 Januari 2021, Al Mencari Tahu Berkas Kasus Pembunuhan Roy yang Hilang

HNW menilai, langkah tersebut diambil, justru di saat Negara tengah menambah banyak hutang dari luar negeri.

Di saat Negara menambah banyak hutang LN, bahkan Pemerintah jg sambangi potensi dana Umat ; wakaf uang, tampungan dana umrah dll,” ujar HNW.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, pada Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 30 Januari 2021: 26.580 Positif, 20.996 Sembuh, 567 Meninggal Dunia

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Presiden juga turut meresmikan Brand Ekonomi Syariah.

Presiden Jokowi memaparkan, pemanfaatan uang wakaf tersebut ditujukan dalam rangka mewujudkan pemerataan di seluruh pelosok Tanah Air.

Sementara itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya akan dilakukan untuk keperluan investasi produk keuangan syariah.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Ibu Rumah Tangga? Masih Berkempatan Dapatkan di Februari 2021, Berikut Caranya

Menurutnya, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Kemudian, pengelolaan uang wakaf tersebut nantinya akan dipercayakan pada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah mendapatkan izin dari Menteri Agama.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler