PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu rumah tangga pada 2021.
BLT ibu rumah tangga ini diberikan guna memenuhi kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kemensos memberikan uang BLT ibu rumah tangga sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
Baca Juga: Harga Jam HYT, Termurahnya Dijual Kisaran Ratusan Juta Rupiah
Penyaluran uang BLT ibu rumah tangga akan diberikan per tahap setiap bulan, dengan besaran RP200.000 per bulan.
Program BLT ibu rumah tangga ini masuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau juga disebut Bantuan Sosial Pangan (BSP).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan dari program BLT ibu rumah tangga, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Bansos Rp3,5 Juta Kemensos Diperpanjang, Cocok untuk Jalankan Usaha Modal Kecil
Untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).