Belum Dapat BLT Ibu Rumah Tangga? Masih Berkempatan Dapatkan di Februari 2021, Berikut Caranya

- 30 Januari 2021, 17:36 WIB
Segera Cairkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp800 Ribu, Berikut Syarat Lengkapnya
Segera Cairkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp800 Ribu, Berikut Syarat Lengkapnya /Pikiran-rakyat.com/.*/Pikiran-rakyat.com

Masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan uang BLT ibu rumah tangga sebesar Rp200.000 per bulan, atau Rp2,4 juta per tahun.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT ibu rumah tangga ini, namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Bansos Tunai non PKH Rp2,4 Juta Disalurkan hingga Desember 2021, Segera Dapatkan dengan Cara Berikut

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Membuat KKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Paus Tedampar di Perairan Taman Nasional Bunaken, Kondisi Badan Rusak hingga tak Bisa Diketahui Jenisnya

3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah