Soroti Ucapan Sri Mulyani yang tak Konsisten Soal Pajak Pulsa dan Token, Iwan Sumule: Tidak Baik Ngibul Terus!

1 Februari 2021, 10:14 WIB
Iwan Sumule (kiri) soroti pernyataan Menkeu Sri Mulyani (kanan) yang tidak konsisten soal pajak pulsa dan token listrik. /Dok. Twitter/@KetumProDEDok. Twitter/@KetumProDEM dan Instagram/@smindrawati.M dan Instagram/@smindrawati./Dok. Twitter/@KetumProDEM dan Instagram/@smindrawati.

PR DEPOK – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Sebelumnya, diberitakan, Kemenkeu akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pajak tersebut akan mulai diberlakukan mulai hari ini Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga: Tantang Novel Baswedan Bikin KPK Disegani Lagi, Ferdinand: Periksa APBD DKI Soal Balapan Formula E yang Fiktif

Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Kemudian, Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar soal pemungutan pajak untuk pembelian pulsa, token listrik dan voucher tersebut.

Melalui akun Instagram miliknya @smindrawati, Sri Mulyani menekankan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa Kemenkeu mengeluarkan pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah tidak benar.

Baca Juga: Giliran Natalius Pigai Akan Dipolisikan, Refly Harun: Padahal Kata 'Babu' Tak Ditujukan Bagi Suku Jawa

Iwan Sumule mengatakan bahwa dalam pemberitaan, secara jelas disebutkan bahwa pemerintah akan memungut pajak token, pulsa, dan lain-lain mulai diberlakukan pada 1 Februari 2021.

PPN pun jelas ditulis "Mulai" 1 Februari 2021, Sri Mulyani pungut pajak penjualan token, dll,” ujar Iwan Sumule di akun Twitter @KetumProDEM seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Karena ada kata “mulai”, menurutnya, hal itu berarti memang selama ini pemerintah belum pernah memungut pajak dari penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik.

“Artinya, belum pernah dipungut (PPN baru),” ujar dia menjelaskan.

Baca Juga: Panggil Penumpang dengan Kata 'Ibu', Driver Ojol Ini Dicela hingga Terima Rating Buruk

Menurut penilaian Iwan Sumule, pihak yang akan terdampak atas hal tersebut yakni para konsumen.

Dampaknya pasti konsumen,” kata Iwan Sumule.

Selain itu, ia juga menyinggung soal dana wakaf yang disebutkan tidak akan digunakan untuk anggaran infrastruktur.

Katanya Wakaf Uang tak akan digunakan utk infrastruktur,” ucapnya.

Baca Juga: Bantuan Telur, Daging Ayam, Kacang Hijau, dan Buah Ditolak Warga Baduy, Kemensos Hanya Kirim Beras

Akan tetapi, menurut Iwan Sumule, ada sejumlah pemberitaan yang menyatakan hal berbeda.

Tapi, ditemukan pernyataan berbeda,” kata Iwan Sumule.

Iwan Sumule mengatakan bahwa berbohong secara terus-menerus adalah perbuatan yang tidak baik.

Tak Baik Ngibul Terus,” kata politisi Partai Gerindra itu.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler