Jokowi Berlakukan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari, Setiap Desa Harus Dirikan Posko

HM
6 Februari 2021, 07:00 WIB
Presiden Jokowi. /Twitter@setkabgoid

PR DEPOK - Menyusul berakhirnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II yang jatuh pada Senin, 8 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan menerapkan PPKM berskala mikro.

Disampaikan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander K Ginting dalam diskusi BNPB yang digelar secara virtual pada Jumat 5 Februari 2021, PPKM berskala mikro akan dilaksanakan mulai Selasa, 9 Februari 2021.

"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," ujar Ginting sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Merasa di Fitnah Soal Kudeta Partai Demokrat, Marzuki Alie: Takut Akan Hantu, Terpeluk dengan Setan

Oleh karena itu menurut Ginting dalam PPKM berskala mikro ini nantinya setiap desa harus mendirikan posko tanggap Covid-19 sebagai pendamping tim pelacak untuk melakukan penelusuran penyebaran Covid-19.

"Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka disini persoalannya," ucap Ginting.

Lebih lanjut menurut Ginting, PPKM mikro ini sebagai upaya mempermudah pengawasan kasus Covid-19 hingga tingkat desa.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Tunjukkan Performa Ciamik, Juventus Siap Tambah Durasi Kontrak sang Pemain

Dia menambahkan, pertimbangan lain terkait kebijakan PPKM mikro ini untuk mengantisipasi munculnya transmisi penularan kasus Covid-19 hingga ke tingkat komunitas mengingat tingginya transmisi penularan Covid-19 di perkantoran yang sampai ke tingkat keluarga.

"Rantai penularan ini masih berlangsung jadi kontak dan kemudian yang sakit masih ada di daerah hulu sehingga ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama.

Tidak hanya untuk orang kesehatan, tapi juga untuk seluruhnya sektor yang ada, karena yang namanya pandemi itu dibutuhkan intervensi multi-sektor," ujarnya.

Baca Juga: Transfernya Sempat Ada Problem, Bagus Kahfi Akhirnya Resmi Bergabung Tim Belanda FC Utrecht

Dalam penuturannya, Ginting tidak menyebutkan secara gamblang berapa lama pemberlakuan PPKM skala mikro ini. Namun berdasarkan kebijakan PPKM yang sudah diambil pemerintah sebelumnya, pembatasan ini diselenggarakan dalam 14 hari.

Kemudian terkait wilayah yang diinstruksikan untuk memberlakukan PPKM skala mikro ini, dia juga tidak menjelaskan secara detail, apakah masih di Jawa dan Bali saja seperti yang sudah dilakukan sebelumnya atau akan berlaku secara nasional.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler