Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim karena Sakit, Novel: Kenapa Dipaksakan? Aparat Jangan Keterlaluanlah

9 Februari 2021, 10:48 WIB
Kolase potret almarhum ustad Maaher At-Thuwalibi dan penyidik senior KPK Novel Baswedan. /Twitter.com/@ustadzmaaher dan Antara Foto/

PR DEPOK - Ustaz Maaher At-Thuwailibi dikabarkan telah meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan penuturan kuasa hukumnya Djuju Purwanto, Ustaz Maaher meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya, yakni luka di bagian usus.

Adanya kabar duka tersebut, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Ustadz Maheer At-Thuwailibi.

Baca Juga: Kaget Ada yang Ingin Lawan ‘Bintang Empat’, Ruhut Sitompul: Jangan Dengar yang Jam Terbangnya Masih Kurang!

Ucapan belasungkawa itu disampaikan Novel di dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, pada Selasa, 9 Februari 2021.

Pada cuitannya tersebut, Novel Baswedan mempertanyakan kepada pihak kepolisian terkait kematian pria yang memiliki nama asli Soni Ernata tersebut.

Pasalnya, kendati Ustaz Maaher dalam keadaan sakit, pihak kepolisian tetap ditahan di dalam rutan.

Novel meminta pihak kepolisian untuk tidak keterlaluan yakni menahan orang sakit di dalam rutan.

Baca Juga: Diterpa Isu Keretakan Rumah Tangga hingga Di-unfollow Stefan William, Celine Evangelista Angkat Bicara

"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Ustaz Maheer meninggal di rutan polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?," ujar Novel Baswedan dalam cuitannya di Twitter pribadinya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lebih lanjut, Novel pun mengingatkan aparat kepolisian bahwa ini bukanlah masalah yang sepele.

"Aparat janganlah keterlaluanlah. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho," kata Novel menambahkan.

Cuitan Novel Baswedan yang ucapkan belasungkawa atas meninggalnya Ustaz Maaher. Twitter/@nazaqistsha.

Baca Juga: Nilai Gibran Belum Kuat Lawan Anies di Pilpres 2024, Refly Harun: Tapi Dia Anak Jokowi, Jadi Ada Kemungkinan

Diketahui bersama, Ustaz Maaher menjadi tahanan Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya.

Pihak kepolisian menangkap Ustaz Maaher guna menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.

Pria kelahiran 14 Juli 1992 ini ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jabar.

Usai penangkapan tersebut, Ustaz Maaher dikenakan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @nazaqistsha

Tags

Terkini

Terpopuler