Minta Aparat Jangan Keterlaluan, Novel: Kasus Maaher Hanya Penghinaan, Sakit Kenapa Dipaksakan Ditahan

HM
9 Februari 2021, 15:37 WIB
Novel Baswedan (kiri) mempertanyakan keputusan polisi soal kematian Ustaz Maaher (Kanan). /Kolase foto dari Instagram.com/@novelbaswedanofficial dan Twitter @ustadzmaaher

PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan turut berduka atas wafatnya Ustaz Maaher at-Thuwailibi.

Diketahui sebelumnya, Ustaz Maaher dikabarkan meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021 kemarin sekira pukul 19.00 WIB.

Dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Djudju Purwanto membenarkan kabar meninggalnya Ustaz Maaher.

Baca Juga: Abu Janda dan Natalius Pigai Damai, Muannas Alaidid ke Haris Pertama: Cabut Laporan, Bisa Jadi Aduan Palsu

“Benar beliau (Ustaz Maaher) meninggal pukul 19.00 WIB. Dia sebetulnya awalnya luka usus. Kemudian pada waktu masuk penjara tidak cenderung lebih sembuh,” kata Djudju Purwanto.

Disampaikan melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Novel Baswedan menyayangkan perlakuan pihak kepolisian terhadap Ustaz Maaher yang dikatakannya sudah keterlaluan.

Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri,” tulis Novel Baswedan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter miliknya, @nazaqistsha, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Minta Dikritik Rakyat, Rocky Gerung: Muke Gile, Bebas Ngomong Tapi Setelahnya Ditunggu Polisi

Lebih lanjut Novel Baswedan meminta untuk tidak menganggap sepele hal ini apalagi orang yang sedang dihadapi adalah seorang ustaz.

Novel menilai tidak seharusnya tahanan yang sedang sakit dipaksakan untuk ditahan, terlebih kasus Ustaz Maaher hanya kasus penghinaan.

Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..,” ujar Novel Baswedan melanjutkan.

Baca Juga: Dikemas Layaknya Permen, Pedagang di Malaysia Jual Petai Eceran dengan Harga Rp1.100 Per Biji

Sementara itu, terkait meninggalnya Ustaz Maaher, pihak Bareskrim Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono juga telah memberikan penjelasan.

Menurut Argo Yuwono, saat perkara kasus tahap kedua yang berkasnya sudah diterima kejaksaan, Ustaz Maaher sempat mengeluh sakit.

“Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo Yuwono, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Musni Umar Soal Banjir di Jakarta, Dedek Prayudi: Saya Khawatir Nasib Mahasiswa Pak Rektor

Ustaz Maaher, menurut Argo Yuwono kembali mengeluh sakit setelah tahap dua selesai.

Untuk kedua kalinya petugas rutan dan tim dokter juga telah menyarankan agar Ustaz Maaher dibawa ke RS Polri, namun saat itu Ustaz Maaher menolak hingga akhirnya meninggal dunia.

Tangkapan layar cuitan Novel Baswedan terkait kematian ustaz Maheer di tahanan./Twitter/@nazaqistsha

“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa,” kata Argo Yuwono.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler