Novel Baswedan Sindir Polri Soal Uztaz Maheer, Dewi Tanjung: Dia Lupa Saat Siksa Tersangka, Buka Aib Sendiri!

11 Februari 2021, 14:28 WIB
Kader PDIP Dewi Tanjung. /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/

PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut menyoroti wafatnya Soni Ernata atau Ustaz Maaher at-Thuwailibi.

Menurut Novel Baswedan, meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim memperlihatkan bahwa tidak ada toleransi untuk tahanan yang sedang sakit.

Novel Baswedan juga menyinggung polisi karena dianggap keterlaluan memperlakukan seorang ustaz seperti itu.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana bagi Orang Tua untuk Memastikan Interaksi Anak Aman dalam Dunia Digital

Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..  Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho,” kata dia.

Pernyataan Novel Baswedan tersebut pun ditanggapi oleh sejumlah pihak, salah satunya politisi PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung.

Dewi Tanjung mengatakan bahwa Novel melupakan kasus sarang burung walet, saat itu dia menembak mati dan menyiksa tersangkanya.

Baca Juga: Jokowi Targetkan Vaksinasi bagi Pedagang Pasar, Karyawan Mal, dan Pelaku Sektor Jasa Mulai Minggu Depan

Tanggapan tersebut disampaikan Dewi Tanjung melalui akun Twitter pribadinya @DTanjung15 pada Rabu, 10 Februari 2021.

Tangkap layar unggahan Dewi Tanjung tentang Novel Baswedan. Twitter @DTanjung15

Novel Lupa Kasus dia saat menyiksa dan menembak Mati tersangka Kasus Sarang burung walet. Karna Dia suka menyiksa Tersangka makanya Otak si Novel ini kotor menuduh Polisi2 lain sama kelakuannya kayak dia,” ujar Dewi Tanjung.

Kemudian, Dewi Tanjung memandang pernyataan yang dilontarkan Novel Baswedan itu sama saja seperti membuka aib sendiri.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Mandiri untuk Dapat Bansos 2021 Termasuk PKH, BPNT, BST, KKS dan KIP

Tanpa Di sadari Novel malah membuka Aib dirinya sendiri,” tutur dia.

Sementara itu, Dewi Tanjung menyebut akan melaporkan Novel Baswedan atas dugaan penyebaran berita bohong kepada institusi kepolisian.

Nyai Mau Melaporkan Novel Baswedan atas Hoax dan Fitnah yg di tuduhkan ke institusi kepolisian. Manusia ini harus dapat membuktikan ucapannya atas meninggalnya Maher,” ucapnya.

Baca Juga: Tingkat Pendidikan Kades di Indonesia Berbeda-beda, Mendagri Support Adanya Pembinaan Aparatur Desa

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Ustaz Maaher tidak pernah mengalami penyiksaan atau kekerasan selama ditahan di Rutan Bareskrim.

"Tidak benar ada penyiksaan, almarhum meninggal dunia karena sakit," kata Irjen Pol. Argo seperti dikutip dari Antara.

Ustaz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.

Baca Juga: Usut Mafia Tanah di Kasus Ibu Dino Patti Djalal, Mardani Ali Sera: Pakai Terobosan

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," tuturnya.

Pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Ustaz Maaher masuk tahap II di kejaksaan.

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Ustaz Maaher pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Belajar dari Pengalaman Negara Lain, Presiden Jokowi Minta Pemda Terapkan Mikro Lockdown

Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Namun, dia tidak mau hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada hari Senin, 8 Februari pukul 19.00 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri) tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," tutur Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler