Sarankan Jokowi Perintah Kapolri Berhenti Gunakan UU ITE, Refly Harun: Lebih Baik Kedepankan Mediasi

11 Februari 2021, 19:43 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

PR DEPOK – Ahli hukum tata negara, Refly Harun menanggapi kritik satir yang dilontarkan Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun kritik satir Aliansi Mahasiswa UGM kepada Jokowi itu yakni menobatkan Jokowi sebagai Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan.

Hal ini menjadi kritik satir mereka dalam menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah, terus bergulir di tengah publik.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

Kritik satir tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa UGM dalam akun Twitter miliknya @UGMBergerak.

Selamat kepada bapak presiden RI @jokowi yang juga Alumni UGM. Kami sebagai mahasiswa UGM merasa bangga dengan bapak. Teruslah berkarya dengan oligarki dan para buzzer,” ujar Aliansi Mahasiswa UGM.

Sementara itu, Refly Harun dalam satu video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya Refly Harun, menilai kritik satir Aliansi Mahasiswa UGM itu memang sebuah realitas, khususnya yang terjadi dalam ranah penegakkan hukum.

Baca Juga: Sindir Moeldoko yang Terima Puluhan Karbung, Ossy Dermawan: Sudah Bisa Buat Partai Karangan Bunga Indonesia

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis 11 Februari 2021, Refly mengatakan kritik-kritik semacam ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika penegak hukum bisa menjalankan perannya dengan baik.

“Ini tidak perlu terjadi kalau seandainya penegak hukum betul-betul menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan pengancam masyarakat,” ujar Refly Harun menjelaskan.

Refly Harun mengatakan, bahwa saat ini mudah sekali untuk memenjarakan seseorang dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE, seperti pasal penghinaan, pasal ujaran kebencian, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dipolisikan, Hidayat Nur Wahid: KASN Tentu Paham, Beliau Tokoh Moderat, Anti Radikalisme

Dia pun menilai, jika Presiden Jokowi benar-benar ingin konsisten terkait permintaanya agar rakyat aktif mengkritik pemerintah, Presiden Jokowi harus memperhatikan dengan serius terkait UU ITE.

“Kalo memang konsisten, maka presiden Jokowi harus memerintahkan pada Kapolri untuk tidak lagi menggunakan pasal-pasal karet ini (UU ITE). Entah itu sifatnya ujaran kebencian, maupun penghinaan,” ujar Refly Harun.

Jika nantinya terdapat konflik di tengah masyarakat dalam hal kebebasan berpendapat, lanjut Refly Harun, maka lebih baik untuk mengedepankan langkah mediasi.

Baca Juga: Risma Curhat Jabatannya Jadi Mensos Berat, Roy Suryo: Khofifah dan Agus Gumiwang Dianggap Tak Pernah Ada

“Kalau ada yang terjadi begitu, sarankan mereka menggunakan upaya mediasi di antara mereka. Bahkan bila perlu penegak hukum hanya berperan sebagai mediator,” kata Refly Harun.

“Kalau mediasi tidak selesai, silahkan gugat secara perdata. Itu jauh lebih baik, ketimbang menangkap dan memenjarakan orang.”

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler