MUI Haramkan Buzzer Sebar Hoaks, Ferdinand Hutahaean: Ikan Cupang Juga Tau, Justru Dosa Maka Dibuat UU ITE!

13 Februari 2021, 11:47 WIB
Ferdinand Hutahaean komentari pernyataan MUI yang haramkan buzzer sebarkan hoaks. /Twitter/@FerdinandHaean3.

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, yang salah satunya berbunyi soal hukum aktivitas buzzer atau pendengung.

Dalam ketentuan itu, MUI mengatur terkait memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak, hukumnya haram.

Fatwa MUI soal haramnya buzzer yang mengarah ke negatif ini pun lantas dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Suap Rp2 Miliar PDIP Dianggap Biasa, Refly Harun: Kalau Terjadi pada 'Musuh', Waduh Rame-rame Digebukin

Komentar tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa siapapun juga tentunya mengetahui jika menyebarkan informasi hoaks atau ujaran kebencian adalah dosa.

Ikan cupang di rumahku pun tau kalau sebar aib, gosip, ujaran kebencian itu haram dan dosa,” ujar Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Oleh karena itu, lanjut dia, peran UU ITE sangat penting untuk menangani secara hukum pihak-pihak yang melakukan perbuatan seperti itu.

Baca Juga: Jusuf Kalla Pertanyakan Cara Kritik Jokowi Tanpa Dipanggil Polisi, Roy Suryo: Kandang-kan Dulu BuzzerRp

Bahkan karena dosa, maka dibuatlah UU ITE untuk melarang secara hukum perbuatan tersebut. Dan tiap org yg melakukan itu potensi dipidana krn pelaku bkn mengkritik,” katanya menambahkan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean yang komentari MUI yang haramkan buzzer hoaks. Twitter/@FerdinandHaean3.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean juga menanggapi pernyataan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid yang memberikan usul ke pemerintah untuk mengubah pasal karet yang ada di UU ITE.

Baca Juga: Jokowi Minta Rakyat Aktif Beri Kritikan, Hamdan Zoelva: Kenapa Banyak Pihak 'Sumbu Pendek' Serang yang Kritis?

Hal itu disampaikan Hidayat Nur Wahid untuk melihat keseriusan Presiden Jokowi dan pemerintah jika serius ingin dikritik masyarakat. 

Pasalnya, selama ini UU ITE telah banyak menjerat sejumlah masyarakat yang menyampaikan aspirasi maupun kritikannya melalui media sosial.

Namun, menurut Ferdinand Hutahaean, sikap Hidayat Nur Wahid (HNW) yang seperti itu justru menunjukkan bahwa dia dan pihaknya tidak mampu beradu argumen.

Ferdinand Hutahaean juga menyebut HNW serta kelompoknya hanya ingin menyampaikan pendapat sepihak dan tidak siap bila di debat.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

“Tidak mampu adu argumen, tidak siap berbeda. Begitulah kalian pak HNW, hanya ingin didengar, hanya ingin bersuara sepihak, hanya boleh bicara tapi tak boleh didebat. Sy baru tau ternyata kalian semua lemah, cemen dan lebay serta bukan petarung,” tutur dia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler