JK Bingung Cara Kritik Tanpa Dipolisikan, Refly Harun: yang Dikritik Itu Benda Mati, Harusnya tak Punya Hati

14 Februari 2021, 07:00 WIB
Refly Harun (kiri) merespons pertanyaan Jusuf Kalla (kanan) yang bertanya bagaimana cara mengkritik tanpa dipanggil polisi. /Dok. PMI dan tangkapan layar YouTube Refly Harun.

PR DEPOK – Mantan wakil presiden, Jusuf Kalla atau JK belum lama ini menanggapi anjuran agar rakyat lebih aktif mengkritik pemerintah.

Dalam tanggapannya tersebut, JK mempertanyakan cara agar dapat mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil kepolisian.

“Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi, seperti yang dikeluhkan oleh Pak Kwik atau siapa saja,” ujar JK dalam keterangannya pada Sabtu, 13 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Diisukan Resmi Dipecat dari Partai Gerindra, Fadli Zon: Wacana Kosong yang Hanya Buang Waktu!

Pertanyaannya ini lantas menuai banyak komentar dari sejumlah tokoh, tak terkecuali Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Terkait dengan banyaknya tokoh atau pihak-pihak yang mengkritik pemerintah, menurut Refly Harun, hal tersebut dikarenakan kecilnya partai oposisi jika dibandingkan dengan partai yang bersama pemerintah.

Dengan demikian, banyak tokoh-tokoh non partai yang kemudian turut melontarkan kritik kepada pemerintah.

“Terlalu kecil sesungguhnya (partai-partai oposisi), tidak heran kalau muncul peran oposisi dari kelompok-kelompok non partai politik atau oposisi non formal yang dijalankan oleh individu-individu, lembaga-lembaga tertentu, dan lain sebagainya,” ujar Refly Harun dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube pribadinya Refly Harun.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Mulai Menurun, Kak Seto Dikabarkan akan Jalani Operasi Kanker Prostat

Terlebih usai pemakaian media sosial semakin marak di era sekarang ini, menurut Refly semakin banyak tokoh-tokoh yang menyuarakan pendapatnya melalui unggahan di akun media sosial.

Sementara itu, menyinggung soal adanya kekhawatiran akan dipanggil polisi jika menyampaikan kritik, Refly mengatakan bahwa ini karena penegak hukum terlalu mudah menindak orang-orang yang dianggap kritis pada pemerintahan.

“Padahal menurut saya, kalau masalahnya adalah penghinaan, itukan bisa direkonsiliasi harusnya. Kalau misalnya ada kelompok masyarakat tertentu merasa terhina, ya harusnya kelompok masyarakat tersebut melakukan gugatan. Tidak lantas ujug-ujug ke polisi untuk memenjarakan orang,” ujar dia memaparkan.

Baca Juga: JK Pertanyakan Cara Kritik Jokowi Tanpa Dipolisikan, Ferdinand: Dipenjara? Kok Saya Belum Temukan Buktinya!

Namun, katanya, beda halnya jika yang dikritik adalah pemerintah atau kekuasaan. Ia mengatakan, pemerintah memang seharusnya menerima kritik dari rakyat tanpa ada rasa sakit hati kepada pihak yang mengkritik.

“Kekuasaan tersebut ya memang harus dikritik, karena ketika kita bicara tentang mengkritik presiden, mengkritik gubernur, bupati dan wali kota, yang kita kritik itu adalah benda mati. Jabatan-jabatan itu adalah benda mati yang seharusnya tidak punya hati kalau dikritik. Karena yang dikritik adalah kebijakan dari pejabat tersebut,” kata Refly Harun secara jelas.

Tak lupa ia juga mengingatkan bahwa penyampaian kritik harus memperhatikan penggunaan bahasa. Jangan sampai, lanjutnya, seolah menghina atau merendahkan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: MUI Haramkan Buzzer Sebar Hoaks, Ferdinand Hutahaean: Ikan Cupang Juga Tau, Justru Dosa Maka Dibuat UU ITE!

“Keras dan tegas kan boleh kata Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, tapi merendahkan, menghina harusnya tidak,” ucap dia.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler