Kabar Baik! Jasa Marga Beri Layanan Ajuan Kerugian Akibat Kerusakan Jalan Tol, Berikut Prosedurnya

16 Februari 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi jalan tol. /Documen PT Jasamarga/

PR DEPOK – Kabar baik bagi pengguna jalan tol yang dikelola Jasa Marga. Untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan, Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya adalah kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan berlubang.

Tata cara pengajuan kerugian pengguna jalan akibat kerusakan jalan atau jalan berlubang di jalan tol Jasa Marga Group ialah sebagai berikut.

1. Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

Baca Juga: Indeks Demokrasi Indonesia Terpuruk, Refly Harun Sebut Ada Konflik Horizontal yang Dibiarkan Pemerintah

2. Selanjutnya, Call Center 14080 akan mengirimkan Petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian, dan petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.

3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.

4. Untuk melanjutkan proses klaim ini, pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian, untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti:

Baca Juga: Tak Semua Alumni Merasa Diwakili GAR ITB, KAPPAK: Masih Banyak yang Berpikir Jernih, Objektif, dan Rasional

a. Identitas diri.

b. Foto fisik kendaraan di TKP.

c. Surat keterangan polisi.

d. Bukti tanda terima transaksi/struk tol (jika tidak dalam bentuk fisik struk, dapat melampirkan bukti transaksi dari e-Toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut).

Nantinya, pihak Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan. Jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bandingkan Rakyat Myanmar-Indonesia Saat Demokrasi Dirampas, Iwan Sumule: Bedanya, Negara +62 Justru Sabar

Sementara itu, Jasamarga Transjawa Toll Road Regional Division (JTT) selaku pengelola ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek bersama PT Jasa Marga Toll Road Maintenance (JMTM) selaku service provider pemeliharaan jalan kembali melakukan perbaikan jalan dengan teknik rekonstruksi rigid pavement.

"Pekerjaan perbaikan ini dalam rangka meningkatkan kualitas jalan dan kenyamanan serta keamanan pengguna jalan tol," kata General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Toll Road Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Widi mengatakan, pekerjaan perbaikan jalan kali ini berada di tiga titik yakni Kilometer (KM) 26+984 sampai dengan KM 26+923 di lajur 1 arah Jakarta dengan panjang penanganan 61 meter.

Baca Juga: Pertaannya Soal Kritik Tanpa Dipolisikan Disalahartikan Buzzer, JK: Bodoh Benar yang Tafsirkan Tidak-tidak!

Kemudian di KM 26+685 hingga KM 26+639 juga di lajur 1 arah Jakarta dengan panjang penanganan 46 meter serta di KM 35+387 sampai KM 35+472 di lajur 2 arah Cikampek dengan panjang penanganan 85 meter.

"Untuk pekerjaan rekonstruksi arah Jakarta dimulai pagi tadi pukul 10.00 WIB hingga Jumat (19 Februari 2021) di jam yang sama sedangkan pekerjaan perbaikan yang arah Cikampek dimulai sore ini pukul 15.00 WIB sampai Jumat (19 Februari 2021) pukul 13.00 WIB," kata Widi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler