PR DEPOK - Pakar Telematika, Roy Suryo mengomentari terkait kesiapan Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait revisi UU ITE ini, Roy Suryo mengusulkan kepada Presiden untuk mengeluarkan PERPPU seperti yang sebelumnya dilakukan.
Hal itu menurutnya baik dilakukan, karena jika revisi UU ITE ini melalui DPR, dinilainya akan memakan waktu lama alias PHP.
"Tweeps, Ini penjelasannya kenapa saya mendorong PERPPU, Kalau Presiden @jokowi hanya "melemparkan" revisi ke @DPR_RI lagi maka sama saja kondisi "ketakutan masyarakat thdp UU ITE" ini masih akan lama alias PHP," ujar Roy Suryo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Menurutnya, revisi UU ITE ini jika dilemparkan ke DPR, maka kondisinya sama saja, ketakukan masyarakat terhadap UU ITE masih akan lama alias PHP.
"Revisi sebuah UU makan waktu sangat lama, blm tarik menarik politiknya," ujar Roy Suryo melanjutkan.
Sebelumnya, Roy Suryo juga mengajak semua pihak untuk berpikir positif dan menyambut baik niatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE tersebut.
"Tweeps, Mari kita positive-thinking sambut niat baik Pak @jokowi utk Inisiasi Pemerintah merevisi Pasal2 Karet UU-ITE ini," ujar Roy Suryo.
Terkait PERPPU yang diusulkan olehnya, Roy Suryo mengungkapkannya dalam akun Twitter miliknya, @KRMTRoySuryo2.
Roy Suryo mempertanyakan Presiden Jokowi kenapa tidak terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU ITE itu.
"Namun mengingat kalau lewat @DPR_RI perlu proses politik yg Panjang & Lama, Kenapa tidak Presiden sekalian saja keluarkan PERPPU spt sebelum2nya ? Why not ?," ujar Roy Suryo menambahkan.***