Tangkap Pelaku Perdagangan Anak di Medan, Polisi Sebut Bayi Berusia 14 Hari Dijual Rp28 Juta

18 Februari 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi perdagangan anak. /geralt/Pixabay

PR DEPOK – Ditreskrimum Polda Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin, 15 Februari 2021 lalu.

Pihak kepolisian kemudian menangkap seorang pelaku berinisial A.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor.

Baca Juga: Husin Shihab Berencana Laporkan Rocky Gerung, Muannas Alaidid: Mesti Presiden Jokowi Sendiri yang Lapor Polisi

Barang bukti lain yang juga diamankan pihak kepolisian yakni dua buah telepon genggam dan uang senilai Rp3,682 juta.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 18 Februari 2021, Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus perdagangan bayi di Kota Medan tersebut.

Hadi menjelaskan bahwa pelaku A telah membeli bayi berusia 14 hari seharga Rp5 juta.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 T, HNW: Mestinya Bantu Warga Terdampak Covid-19, Malah Naikan Iuran Kelas 3

“Kemudian ia menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp28 juta,” ujar Hadi sebagaimana.

Saat ini, menurut Hadi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Ia juga menyebut bahwa ada kemungkinan kasus itu bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku A.

Baca Juga: Jawab Bukti Adanya Pasal Karet di UU ITE, Refly Harun: Institusi yang Dihina Tak Boleh Merasa Terhina

“Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” kata Hadi.

Sementara itu, kata Hadi, saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri dan mencari keberadaan ibu dari bayi berusia 14 hari itu.

Baca Juga: Beredar Kabar SBY Dukung KLB Partai Demokrat yang Akan Digelar GPK-PD, AHY: Hoaks dan Fitnah

“Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya,” kata Hadi.

Dalam kasus ini, Polda Sumatra Utara menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler