Desak Proses Hukum Dugaan Penggunaan Lahan Tak Berizin di Megamendung, DPR Minta Tak Beri Keistimewaan ke HRS

22 Februari 2021, 09:35 WIB
Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /Fauzan/Antara

PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta mendesak kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Megamendung oleh Habib Rizieq Shihab diproses secara hukum.

Sudirta menyebut tindakan tegas itu diperlukan guna menjaga keutuhan aset negara karena lahan tersebut masih milik PTPN VIII.

"Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan," tuturnya.

Baca Juga: Komentari Usulan Jokowi Menjabat 3 Periode, Refly Harun: Boleh Saja Ada Perubahan Masa Jabatan, Tetapi...

Tak hanya menjaga aset negara dan menindak tegas terduga, negara harus konsisten terhadap prinsip equality before the law.

"Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakekatnya aset negara," ujarnya.

Jika lolos dari proses hukum, Sudirta menilai kemungkinan besar akan muncul tindakan serupa yang akhirnya menggerogoti aset BUMN.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 22 Februari 2021: Cancer, Jangan Marahi Pasangan, Dia Mengkhawatirkan Masa Depan Kalian

"Janganlah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyangkut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara, kasus kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan," tuturnya.

Di sisi lain, kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dugaan penggunaan lahan tak berizin.

"Dengan citra dan integritas baik yang dimiliki oleh Kapolri saat ini, saya percaya kasus penyelamatan aset BUMN ini segera selesai dengan tuntas," ujarnya.

Baca Juga: Cek Daftar Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian Senin, 22 Februari 2021

Beberapa waktu lalu, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab atas dugaan menggunakan lahan milik perusahaannya di Megamendung, Bogor.

Habib Rizieq Shihab dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler