5 dari 7 Hari Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas Pemerintah, Berikut Tanggal-tanggalnya

22 Februari 2021, 19:22 WIB
Kalender 2021.* /Pexels.com

PR DEPOK - Pemerintah Republik Indonesia memangkas 5 hari cuti bersama di tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Dalam keterangannya, Muhadjir Effendy mengatakan dalam hasil kesepakatan bersama, pemerintah memangkas 5 hari masa cuti bersama di tahun 2021.

Baca Juga: Simak! Hanya 7 Kriteria Ini yang Dapat Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Semula, kata dia, terdapat 7 hari cuti bersama di tahun 2021 kemudian dipangkas menjadi 2 hari.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 22 Februari 2021.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa jangan sampai ada penumpukan libur di hari-hari tertentu.

“Jangan sampai terjadi penumpukkan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ujar Muhadjir.

Baca Juga: Rachland Nashidik Klaim Kebijakan Kapal Selam Andil Besar Jokowi, Said Didu: Ini Jelas-jelas Kebijakan SBY

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas tersebut yakni, pada tanggal 12 Maret dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 17, 18, dan 19 Mei juga dihilangkan dari jadwal cuti bersama tahun 2021.

Terakhir, pemerintah juga menghilangkan tanggal 27 Desember nanti yang semula menjadi hari libur cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 22 Februari 2021: 33.995 Positif, 29.491 Sembuh, 697 Meninggal Dunia

Sementara itu, dua cuti bersama yang tidak dipangkas yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Masih dari PMJ News, pertimbangan dua hari tersebut tidak dihilangkan dari jadwal cuti bersama di tahun 2021 yakni agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Untuk diketahui, kesepakatan dipangkasnya hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Alami Misophonia, Wanita Ini Marah jika Dengar Suara Napas Orang Lain

Keputusan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.*** 

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler