Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB Papua, Adhie Massardi: Tragis, Beli dengan Uang Rakyat, Dipakai Nembak Rakyat

23 Februari 2021, 09:12 WIB
Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie M Massardi. /Puspa Perwitasari/Antara

PR DEPOK – Dua oknum anggota polisi dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan pembelinya di Papua Barat.

"Mulanya Polres Bintuni, Papua Barat, menangkap warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api. Lalu (kasus) dikembangkan dan ditangkap (oknum anggota Polri)," kata Roem seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Said Didu Beberkan ‘Prestasi’ yang Akan Diwariskan Jokowi, Stafsus Menkeu: Hindari Tebar Pesimisme

Kasus tersebut pun kemudian ditanggapi mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie M Massardi melalui akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi pada Selasa, 23 Februari 2021.

Menurut Adhie Massardi, senjata api yang dijual secara ilegal oleh oknum polisi itu memiliki nasib yang tragis.

Pasalnya, kata dia, senjata api tersebut dibeli dengan uang rakyat tetapi juga dipakai untuk menembak rakyat.

Baca Juga: Prabowo Masih Paling Kuat, LSI Ungkap Nama-nama dengan Posisi Teratas Pilihan Rakyat untuk Calon Presiden

Terlebih, dijual kepada pemberontak yang juga digunakan untuk nembak aparat penjaga rakyat.

Cuitan Adhie Massardi.

NASIB SENJATA 》nasib senjata yg dibeli dengan uang rakyat ini memang tragis. 1, dipakai buat nembak rakyat. 2, dijual kepada pemberontak untuk nembak aparat penjaga rakyat,” tutur Adhie Massardi.

Sebagai informasi, saat ini perkembangan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 23 Februari 2021, Mulai Pukul 9.00 Hhingga 15.30 WIB

Divisi Propam Polri telah mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada kelompok KKB Papua.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irjen Sambo menjelaskan apabila dua oknum polisi itu terbukti melakukan tindak pidana, maka akan dikenakan sanksi berat berupa PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) hingga hukuman pidana.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

"Apabila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan jual beli senjata dan amunisi kepada KKB (kelompok kriminal bersenjata) Papua, maka akan diajukan ke pengadilan (pidana)," tutur Sambo.

Dua oknum Polri tersebut juga akan menjalani sidang Komisi Etik Propam Polri usai putusan pengadilan.

"Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata jenderal bintang dua ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler