Kemensos Hapus Santunan Korban yang Meninggal Akibat Covid-19, HNW Tegas Tolak dan Minta Surat Edaran Dicabut

24 Februari 2021, 21:06 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW. /Dok. PKS.

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menolak penghapusan santunan korban meninggal karena Covid-19.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan surat edaran No.150/3/2/BS.01.02/02/2021 tentang penghapusan santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19.

Menurutnya, pemerintah dapat melaksanakan aturan perundangan yakni bantuan kepada korban bencana atau wafat karena Covid-19 sebesar 15 juta perorangnya.

Baca Juga: Tanggapi Kerumunan Jokowi di NTT, Rocky Gerung: Dibuat Dramatis Tapi Akibatnya Tragis

"Harusnya Pemerintah(Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana/wafat krn covid-19;rp 15 jt per orang," ujar Hidayat Nur Wahid.

Ia pun menolak pencabutan santunan kepada korban meninggal karena Covid-19 tersebut dan membandingkan dengan dana program yang lain.

"Jangan malah dicabut. Krn Pemerintah bisa “suntikkan” Rp 20T unt Jiwasraya. Juga naikkn anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp 688T," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Berlanjut di 2021, Namun Bantuan Ini Sudah Dibuka Pendaftarannya

Hidayat Nur Wahid mengkritisi Menteri Sosial (Mensos) agar mencabut Surat Edaran Penghapusan Santunan Korban Covid-19 tersebut.

Sebelumnya, Hidayat menyatakan penghapusan santunan itu tidak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.

Penghapusan santunan itu menurutnya tidak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR.

Baca Juga: Dampak Bibit Siklon Tropis, Waspada Gelombang Tinggi di Laut Jawa

Pasalnya, sejak tahun 2020 telah disepakati akan dibuat anggaran untuk memberikan empati kepada korban Covid-19, bahkan bagi korban Covid-19 yang meninggal, agar pemerintah bisa menyantuni keluarga korban.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.* Twitter/@hnurwahid

Ia pun meminta pemerintah agar laksanakan aturan dengan tetap memberikan santunan sebagaimana diatur Permensos no 4/2015 dan SE no 427/2020 dari Kemensos.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler