Apakah Bisa Jokowi Dipolisikan Soal Kerumunan di NTT? Refly Harun: Ada 2 Sebab Presiden Dapat Diberhentikan

26 Februari 2021, 11:14 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari kerumunan massa yang terjadi di Maumere, NTT, saat Jokowi melakukan kunjungan kerja.

Refly Harun menyoroti kabar adanya pihak yang ingin mempolisikan Presiden RI ke-7 itu terkait dengan pengumpulan massa yang terjadi belum lama ini.

Dalam pemaparannya, Refly Harun menilai harus ada rasa keadilan dalam penegakan hukum, namun tentu tidak mudah untuk memproses seorang Presiden atau kepala negara.

Baca Juga: Soal Kerumunan Jokowi di NTT Dilaporkan ke Polisi, Irma Suryani Tegas: Tidak Tepat! 

Hal tersebut dilontarkan Refly Harun lewat satu video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya Refly Harun pada Jumat, 26 Februari 2021.

“Karena kepada dia berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa. Saya paham bahwa aspirasi sebagian masyarakat menginginkan Presiden Jokowi juga diproses karena telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan ketika berada di Maumere,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurut dia, Jokowi dinilai telah melanggar protokol kesehatan lantaran mengumpulkan massa dan melemparkan bingkisan yang membuat massa semakin antusias.

Tak hanya itu, Refly Harun melanjutkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu bahkan keluar dari atap mobil untuk menyapa massa yang kemudian membuat kerumunan semakin besar.

Baca Juga: Oknum Polisi Mabuk Tembak Mati Anggota TNI, Adhie Massardi: Ngeri, Itu Mengapa Saya Gak Berani Kritik Polri

Inilah yang menurutnya membuat publik lantas menuntut agar presiden Jokowi juga dikenakan sejumlah undang-undang, yakni Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, dan KUHP.

“Dua UU ancamannya hukumannya hanya ringan saja, satu tahun. Tapi Pasal Penghasutan yang dikenakan kepada Habib Rizieq itu ancaman hukumannya 6 tahun, karena 6 tahun tentu bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan atau tindak pidana berat dan ada alasan untuk ditahan,” kata dia.

Lebih lanjut, Refly Harun meyakini bahwa itulah yang juga menjadi satu-satunya alasan Pasal Penghasutan diterapkan kepada Habib Rizieq, yakni agar mantan Imam Besar FPI itu bisa ditahan.

Baca Juga: SBY Akui Sulit Dapatkan Keadilan, Gus Nadir: Bapak Beruntung Pernah Berkuasa, Kami Cuma Jadi Rakyat

Pakar hukum itu lantas membahas soal kerumunan Habib Rizieq dan Jokowi yang dinilai kurang lebih sama, sehingga banyak pihak yang menuntut agar Jokowi juga dipolisikan.

“Lalu barangkali imajinasinya ditangkap pula, ditahan pula selama 20 hari plus perpanjangan waktu 40 hari, sambil menunggu pengadilan. Apakah bisa seorang Presiden dibegitukan?,” ucap Refly Harun memulai penjelasan soal kemungkinan pelaporan terhadap Jokowi.

Menurutnya,  Pasal 7a UUD 1945 mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu bisa diberhentikan dengan dua sebab, yakni melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud dalam pasal tersebut, katanya, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, dan tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga: Nilai Terlalu Mudah HRS Dikenakan Pasal 160 KUHP, Refly Harun: Orang Jadi Menangih yang Sama pada Presiden

“Kalau kita bicara tindak pidana berat lainnya, maka kita bicara tindak pidana yang diancam hukuman minimal 5 tahun lebih. Maka dia bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berat,” ujarnya.

“Jadi kalau Habib Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan kasusnya mirip sama Presiden Jokowi, maka tentu bisa dikatakan ada alasan untuk mengatakan bahwa Presiden Jokowi pun bisa dikenakan pasal tersebut dan terpenuhilah klausul tindak pidana berat.”

Jika demikian, sambung Refly Harun, akan ada inisiasi untuk menjatuhkan Presiden RI Jokowi atau the trial of impeachment. Akan tetapi, tuturnya, publik tidak boleh lupa bahwa perkara ini bukan tingkat polisi, melainkan tingkat politisi.

Baca Juga: Sebut Netizen Indonesia Memang Paling Mengerikan di Dunia, Gus Umar: Ngeri Banget Hinaan dan Bully-nya!

“Karena dia tingkat politisi, maka sesungguhnya sangat tergantung inisiatif dari DPR untuk memproses ini. Maka itu yang dimaksud the trial of impeachment, dasarnya adalah bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana berat lainnya, yaitu melakukan penghasutan agar orang-orang melanggar protokol kesehatan,” ujar Refly Harun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler