Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Ini Jumlah Kekayaan yang Terdaftar di LHKPN

27 Februari 2021, 19:54 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. /Instagramc.com/@nurdin.abdullah

PR DEPOK - Setelah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menginformasikan total kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang baru ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 26 Februari 2021 malam, tercatat memiliki total kekayaan Rp51.356.362.656.

Dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara, berdasarkan data yang diumumkan LHKPN pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terakhir melaporkan kekayaannya pada 29 April 2020 dengan jabatan sebagai Gubernur Sulsel.

Baca Juga: Bela Jokowi Soal Kerumunan di NTT, Rizal Ramli ke dr.Tirta: Tadinya Sempat Kagum

Data total harta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terdiri dari 54 tanah senilai Rp49.368.901.028 yang tersebar di Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bantaeng.

Selanjutnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp300 juta.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp271,3 juta, kas dan setara kas Rp267.411.628 serta harta lainnya senilai Rp1,15 miliar.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: ILC Dilarang Tayang oleh Pemerintah, Cek Faktanya

Total harta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebenarnya senilai Rp51.357.612.656, namun ia juga tercatat memiliki utang Rp1,25 juta. Dengan demikian total hartanya adalah Rp51.356.362.656.

Saat ini, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama pihak-pihak lain yang ditangkap sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta.

Kendati demikian, KPK belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Siap Kawal Proses Hukum sebagai Partai Pengusung Nurdin Abdullah, PKS: Kami Doakan yang Terbaik

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga secara tegas membantah bahwa Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel tidak dalam OTT ketika tim KPK datang.

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga secara tegas menyatakan bahwa Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel di Makassar, Sabtu 27 Februari 2021 dini hari.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Dikabarkan Anissa Pohan Gerebek AHY dengan Wanita Lain, Simak Faktanya

Terkait keberangkatan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Jakarta, Vero menyebut Nurdin pergi atas permintaan KPK untuk menyampaikan keterangan selaku saksi. Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah disebut hanya membawa pakaian secukupnya.

Menurut Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga, dengan kerelaan hati, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berangkat bersama KPK selaku warga negara yang baik dan siap memberikan keterangan mengenai apapun yang akan ditanyakan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler